Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota Geng Motor Bersenjata Tajam Diamankan di Tanah Abang

Dia menjelaskan, penangkapan berawal pada saat pihaknya melakukan operasi anti geng motor di wilayah itu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota Geng Motor Bersenjata Tajam Diamankan di Tanah Abang
Wartakotalive.com
Ilustrasi geng motor 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pria disinyalir pelaku geng motor diamankan aparat Polsek Metro Tanah Abang. Mereka diamankan di Jalan KH Mas Mansyur, pada Senin (11/2/2019) dini hari.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono, mengonfirmasi hal itu. Menurut dia, pelaku berinisial AA diproses hukum karena kedapatan membawa senjata tajam.

"AA (23). Kedapatan membawa senjata tajam yang diduga untuk melakukan aksi kejahatan," kata Lukman dalam keterangannya, Senin (11/2/2019).

Dia menjelaskan, penangkapan berawal pada saat pihaknya melakukan operasi anti geng motor di wilayah itu.

Aparat melihat sekelompok pemotor berjumlah kurang lebih 50 motor dan rata- rata berboncengan bertiga tanpa helm.

Baca: Pemerintah Terus Diserang Berita Hoax, Moeldoko: Sungguh Saya Tidak Rela

Pada saat, petugas sedang melakukan patroli, kata dia, mereka berteriak serata memprovokasi untuk melakukan keributan.

Seorang pelaku berinisial AA diamankan karena membawa senjata tajam. Selain membawa parang, saat digeledah mayoritas mereka tak memiliki SIM hingga akhirnya ditilang petugas.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Supriadi menjelaskan, dari pengakuan sementara, senjata tajam itu diduga untuk melakukan aksi tawuran.

"Pengakuan hanya muter-muter cari angin dan sajam buat jaga kalau tawuran," kata dia.

Baca: Faldo Maldini Kaget dengan Intonasi Politisi PSI Saat Bahas Utang, Budiman Sudjatmiko: Aneh Juga

Setelah diidentifikasi, mereka diindikasikan sebagai anak kampung sekitar yang kerap nongkrong sembarangan dan tak memiliki nama.

Atas perbutatan itu, AA terancam dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat No12/1951.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas