Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cekcok dengan Istri, Pria Ini Banting Anak Tirinya Masih Berusia 2 Tahun Hingga Tewas

"Kalau keterangan dari istrinya dua kali dibanting, pengakuannya dua kali itu. Hasil visum sementara memang ada darah di kepala korban," katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Cekcok dengan Istri, Pria Ini Banting Anak Tirinya Masih Berusia 2 Tahun Hingga Tewas
Grid.ID
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Saat diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Depok, Tersangka HK (25) diduga membanting F (2), anak tirinya hingga tewas.

Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana mengatakan HK membanting F pada Selasa (5/2/2019) dan Jumat (8/2/2019) atau saat bayi perempuan malang itu meregang nyawa.

Baca: Tawuran Antardua Kelompok di Medan Satria Bekasi Tewaskan Satu Orang

"Kalau keterangan dari istrinya dua kali dibanting, pengakuannya dua kali itu. Hasil visum sementara memang ada darah di kepala korban," kata Arya di Mapolresta Depok, Senin (11/2/2019).

Pemicu pria yang berprofesi sebagai pengamen jalanan itu tega menganiaya karena dia sering terlibat cekcok masalah ekonomi dengan istrinya ENA (19).

Bedanya, saat pertama, HK melakukan perbuatan kejinya depan ENA, sedangkan yang kedua dilakukan saat ENA sedang mengamen sehingga tak berada di rumah.

"Dia lagi jongkok, keteknya saya angkat langsung saya lempar posisi dia (F) waktu itu dia lagi duduk," ujar HK.

Kepada penyidik, HK berdalih F masih bernyawa saat meminta tolong kepada warga Jalan Haji Kahfi RT 01/RW 09 Kelurahan Cimpaeun, Tapos.

Berita Rekomendasi

Penuturan tersebut beda dengan keterangan warga bahwa F sudah tak berdaya dan mengeluarkan kotoran saat dibawa ke Bidan Rasenih dan dokter Johan yang jaraknya tak sampai 10 menit dari kontrakan.

"Keterangan dari pelaku saat dibawa ke RS masih ada detak jantungnya, tapi lemah. Pas meminta tolong ke warga dia berpura-pura enggak tahu dan enggak berbuat apa pun," tutur Arya.

Hari dijerat pasal 80 ayat 2, 3, dan 4 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.

Baca: Sopir Taksi Ditemukan Tewas Tergantung di Kosan Temannya, Diduga Terlilit Utang

Akibat perbuatannya, ayah satu anak itu terancam mendekam dalam penjara selama 15 tahun.

"Pasal 80 ayat 2 ,3, dan 4 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 351 tentang Penganiayaan ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara," lanjut dia

Penulis : Bima Putra

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Hari Kurniawan 2 Kali Banting Anaknya Hingga Tewas, Akui Karena Cekcok Masalah Ekonomi dengan Istri

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas