Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tersangka Rudapaksa MH di Tangerang Diduga Akibat Pengaruh Minuman Keras

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, mengungkapkan, saat kejadian tersebut, dua tersangka dan korban habis pesta minuman keras (miras)

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dua Tersangka Rudapaksa MH di Tangerang Diduga Akibat Pengaruh Minuman Keras
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Dua tersangka pemerkosaan kasus di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, saat gelar rilis di Mapolres Tangsel, Selasa (12/2/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polisi mulai menggali keterangan dari dua tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (25/1/2019) lalu).

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, mengungkapkan, saat kejadian tersebut, dua tersangka dan korban habis pesta minuman keras (miras).

Baca: Kepergok Rudapaksa dan Rampas Perhiasan Korban, Pria di Malang Ini Dikeroyok Massa

"Iya habis pesta miras kira-kira," kata Kapolres saat gelar rilis kasus cabul tersebut di Mapolres Tangsel, Selasa (12/2/2019).

Ferdy menjelaskan, niat merudapaksa korban muncul karena pelaku dalam pengaruh minuman keras.

Selain itu, kondisi korban yang dibonceng menambah besar niat kedua tersangka untuk menggagahi temannya sendiri.

Sehingga ketika membonceng korban diapit bonceng tiga, di situlah niatnya muncul untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban," ujarnya.

"Tersangka dijerat pasal 81 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahin 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun," katanya.

Berita Rekomendasi

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, tersangka dalam kasus tersebut adalah Suhro Wardi (30) asal Pagedangan dan Saepul (24) asal Legok.

Baca: Seorang Remaja Putri Diduga Korban Rudapaksa Orangtuanya, Diiming-imingi Uang dan Ponsel

Sedangkan korban berinisial MH (17).

Peristiwa tersebut setelah nongkrong bersama dua temannya, MH dijemput Suhro dan Saipul menngenakan sepeda motor, lalu berhenti di tempat sepi dan dirudapaksa.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Sebelum Beraksi, Pelaku Rudapaksa Wanita 17 Tahun di Pagedangan Pesta Miras

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas