Pengamat Prediksi Kenaikan Tarif Ojek Online akan Berdampak Terhadap 10 Sektor Usaha
Pengamat ekonomi memperkirakan kenaikan ojek daring berpotensi mengurangi Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 0,3 persen.
Editor: Malvyandie Haryadi
"Tarif versinya aplikator mungkin punya perhitungan, kalau versi pengemudi mungkin juga harus seimbanglah dengan tingkat penyusutan kendaraan, bensin, kesehatan, dan lain-lain," ujar Budi seperti yang dikutip dari Kompas.com hari ini.
"Di dalam aturan kami, Kemenhub selama ini kalau menyusun tarif kita punya indikator. Cukup banyak indikator yang kami lakukan sehingga nanti akan keluar," lanjut dia.
Tarif ideal
Sebelumnya, Budi mengungkapkan tarif batas bawah ojek online idealnya berada di kirasan Rp 2.000 sampai Rp 2.500.
Sementara batas atasnya, tidak lebih dari Rp 3.500, di mana tarif tersebut menjadi batas bawah taksi online. Menurut Budi, tarif batas bawah dan atas antara ojek dan taksi online seharusnya tidak sama.
Selain tarif, Kemenhub juga dikabarkan menggodok aturan jam kerja bagi mitra ojek online dengan maksimal waktu berkendara 8 jam sehari dengan selingan waktu istirahat 1-2 jam.
Peraturan tersebut kabarnya telah masuk dalam tahap uji publik dan kemungkinan akan selesai akhir bulan ini. Sebagaimana aturan tarif, Go-Jek juga masih enggan menanggapi aturan ini karena belum rampung.
Berita ini telah tayang di Warta Kota dengan Pengamat Prediksi Kenaikan Tarif Ojek Daring Berpotensi Pangkas Pertumbuhan Ekonomi