Diancam Polisi Akan Dirazia Kalau Nekat di Jalanan, Operator Sepeda Listrik Migo Siap Patuhi Aturan
“Terakhir kali kami diskusi dengan Dinas Perhubungan DKI dan kepolisian saat itu memang belum ada izin khusus soal sepeda listrik ini."
Editor: Choirul Arifin
Sebab seperti diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik baru akan diterbitkan. Sehingga sepeda motor hibrid tersebut belum dapat dikategorikan sebagai kendaraan bermotor hingga saat ini.
Terlepas dari kontroversinya sepeda motor listrik, Migo kini jadi hiburan maupun alternatif transportasi bagi warga Ibu kota. Rramainya pengguna juga dikarenakan mudahnya proses penyewaan.
Calon penyewa hanya perlu mengunduh aplikasi Migo, baik lewat Play Store bagi pengguna Android ataupun App Store bagi pengguna iPhone.
Usai mengunduh aplikasi Migo, calon pengguna diminta untuk menyetujui persyaratan dasar, seperti aplikasi meminta izin mengakses galeri dan foto dalam ponsel, Geo Position System (GPS) atau lokasi perangkat serta koneksi sambungan internet.
Selanjutnya, aplikasi Migo akan meminta data diri calon pengguna. Antara lain, nama dan nomor telepon serta swafoto atau selfi calon pengguna sembari memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam ketentuan Migo, calon pengguna harus berusia minimum 17 tahun serta memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aplikasi permohonan persyaratan yang telah dikirimkan tidak memerlukan proses lama, calon pengguna dapat segera melakukan pemesanan sepeda motor listrik dengan cara memilih stasiun Migo atau pangkalan sepeda motor listrik Migo.
Selanjutnya, calon pengguna menyambangi Stasiun Migo yang dituju dengan menunjukkan KTP pribadi asli. Pembayaran dapat dilakukan pada awal pemesanan lewat aplikasi, kemudian calon pengguna hanya cukup melakukan scanning QR Code pada plat nomor sepeda motor listrik, Migo sudah bisa digunakan sesuai waktu penyewaan.