Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diancam Polisi Akan Dirazia Kalau Nekat di Jalanan, Operator Sepeda Listrik Migo Siap Patuhi Aturan

“Terakhir kali kami diskusi dengan Dinas Perhubungan DKI dan kepolisian saat itu memang belum ada izin khusus soal sepeda listrik ini."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Diancam Polisi Akan Dirazia Kalau Nekat di Jalanan, Operator Sepeda Listrik Migo Siap Patuhi Aturan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga mencoba mengendarai sepeda listrik Migo di kesempatan Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, (30/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semakin banyaknya keberadaan sepeda listrik Migo di jalanan membuat Polda Metro Jaya bertindak. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa sepeda listrik Migo sudah melanggar aturan lalu lintas Pasal 49 tentang kewajiban semua kendaraan yang melintas di jalan raya harus memenuhi persyaratan, salah satunya lulus uji tipe kendaaran.

Menanggapi hal tersebut, Manajer Operasional Migo Daerah Jakarta Sukamdani menyatakan pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti pernyataan dari Polda Metro Jaya terkait adanya razia pengguna Migo.

“Terakhir kali kami diskusi dengan Dinas Perhubungan DKI dan kepolisian saat itu memang belum ada izin khusus soal sepeda listrik ini. Namun saat ini Migo sendiri akan melakukan uji tipe terlebih dulu ke Kementerian Perhubungan,” jelas Dani pada Kontan.co.id, Selasa (12/2/2019).

Dani menambahkan, pihaknya akan selalu patuh dan mengikuti regulasi dari pemerintah. Mengenai temuan penggunanya yang banyak menyalahi aturan lalu lintas Migo akan menindak secara tegas para penggunanya. Tindakan tersebut berupa dari teguran hingga pemblokiran akun Migo.

Terkait para pengguna Migo yang melalui jalan-jalan protokol dan dianggap mengganggu ketertiban berkendara, Dani mengaku pihaknya sejauh ini telah berkoordinasi dengan dinas perhubungan.

“Selama regulasi memperbolehkan sepeda melalui jalan-jalan tersebut, ya kami memperbolehkan para pengguna. Kalau ada larangan, kami sudah menyebutkan dalam ketentuan di aplikasi bahwa pengguna harus menaati setiap peraturan yang berlaku di jalan,” ujarnya.

Menurut Catatan Warta Kota, Aplikasi penyewaan sepeda motor listrik berbasis aplikasi bernama Migo e-Bike sempat viral di media sosial.

Berita Rekomendasi

Keberadaannya di DKI Jakarta pun kian terasa, khususnya ketika Car Free Day (CFD) di sepanjang Jalan Sudirman-Bundaran Hotel Indonesia hingga Monumen Nasional (Monas).

Baca: Jusuf Kalla Tentang Harga Tiket Pesawat Naik: Kalau Tarifnya Murah Banyak Airline yang Tutup

Sejumlah remaja terlihat mengendarai sepeda motor jenis hibrid itu di antara gerumulan warga yang tengah berolahraga.

Walau begitu, tidak banyak warga yang mengeluh lantaran sepeda motor Migo merupakan gabungan antara sepeda dengan motor bertenaga listrik; berbeda dengan sepeda bermotor yang mengeluarkan emisi.

Tidak hanya di pusat kota, pantauan Warta Kota selama sepekan terakhir, sepeda motor listrik Migo sudah terlihat ramai menghiasi sejumlah wilayah, seperti wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan dan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.

Mirisnya, walau sepeda motor listrik hanya boleh disewa dan dikendarai pengguna berusia 17 tahun dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), banyak remaja atau anak-anak yang mengendarainya. Mereka pun ikut serta dalam ramainya lalulintas jalan.

Baca: Viar: Bisnis Sepeda Listrik Tak Menarik Digeluti

Pelaksana tugas (Plt) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengaku belum mendalami fenomena maraknya sepeda motor listrik tersebut.

Dia meminta waktu terkait penjelasan regulasi serta teknis operasional sepeda motor listrik berbasis aplikasi itu di jalanan Ibu Kota. "Saya cek mas," ungkapnya dihubungi lewat pesan singkat pada Minggu (20/1/2019).

Sebab seperti diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik baru akan diterbitkan. Sehingga sepeda motor hibrid tersebut belum dapat dikategorikan sebagai kendaraan bermotor hingga saat ini.

Terlepas dari kontroversinya sepeda motor listrik, Migo kini jadi hiburan maupun alternatif transportasi bagi warga Ibu kota. Rramainya pengguna juga dikarenakan mudahnya proses penyewaan.

Calon penyewa hanya perlu mengunduh aplikasi Migo, baik lewat Play Store bagi pengguna Android ataupun App Store bagi pengguna iPhone.

Usai mengunduh aplikasi Migo, calon pengguna diminta untuk menyetujui persyaratan dasar, seperti aplikasi meminta izin mengakses galeri dan foto dalam ponsel, Geo Position System (GPS) atau lokasi perangkat serta koneksi sambungan internet.

Selanjutnya, aplikasi Migo akan meminta data diri calon pengguna. Antara lain, nama dan nomor telepon serta swafoto atau selfi calon pengguna sembari memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam ketentuan Migo, calon pengguna harus berusia minimum 17 tahun serta memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aplikasi permohonan persyaratan yang telah dikirimkan tidak memerlukan proses lama, calon pengguna dapat segera melakukan pemesanan sepeda motor listrik dengan cara memilih stasiun Migo atau pangkalan sepeda motor listrik Migo.

Selanjutnya, calon pengguna menyambangi Stasiun Migo yang dituju dengan menunjukkan KTP pribadi asli. Pembayaran dapat dilakukan pada awal pemesanan lewat aplikasi, kemudian calon pengguna hanya cukup melakukan scanning QR Code pada plat nomor sepeda motor listrik, Migo sudah bisa digunakan sesuai waktu penyewaan. 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas