Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesulitan Atur Tarif Ojek Online, Kemenhub akan Libatkan Pemda

Kemenhub tengah melakukan uji publik di enam kota, yaitu Medan, Bandung, Semarang, Balikpapan, dan Makassar.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in Kesulitan Atur Tarif Ojek Online, Kemenhub akan Libatkan Pemda
Ria Anatasia
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan tengah merancang aturan terkait ojek online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengakui, pihaknya masih belum bisa menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk kendaraan roda dua tersebut karena kondisinya berbeda di setiap daerah.

"Sekarang masih tahapan uji publik. Dari 6 kota besar terjadi pemikiran di daerah berbeda di pusat. Contohnya menyangkut masalah tarif, sampai sekarang trending topic lah di kalangan pengemudi," kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (13/2/2019).

Kemenhub tengah melakukan uji publik di enam kota, yaitu Medan, Bandung, Semarang, Balikpapan, dan Makassar.

Budi menjelaskan, setiap daerah memiliki pandangan tersendiri memgenai tarif yang diusulkan.

Baca: Tampil Berhijab saat Pemotretan, Tya Ariestya : Kalau Begini Kayak Siapa?

"Ada dua kota bilang tarif sekarang sudah bagus. Mereka menyadari kalau ada tambahan tarif pelanggan bisa lari. Dari dua kota tadi yang bilang tarif sudah cukup, dia lihat apa masyarakat masih tertarik dengan ojol. Artinya masalah tarif masih jadi pemikiran bersama," paparnya.

Menurutnya, terdapat 11 komponen yang akan digunakan guna menentukan tarif. Komponen tersebut terdiri dari biaya langsung (contohnya bensin, oli, perawatan ban) dan tidak langsung (STNK, penyusutan kendaraan) pengemudi.

Berita Rekomendasi

"Itu biaya operasi pengemudi, tapi pasti willingness to pay diperhatikan, seberapa besar masyarakat mau membayar. Dapat beberapa data dari riset berapa biaya paling pas tapo memang blm simulasikan ke besaran tarif. Ini kita kaji dulu," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani.

Libatkan Pemerintah Daerah

Budi mengatakan, pihaknya untuk saat ini akan melibatkan pemerintah daerah dalam penetapan tarif ojek online.

Tarif batas atas dan tarif batas bawah, kata dia, kemungkinan berbeda di sejumlah wilayah.

"Saya butuh satu putaran lagi terkait tarif ini. Memang kita dapat angka mendekati ideal, tapi baru batas bawah, batas atasnya belum. Mereka bilang Rp. 3.000/km itu pak Menhub (Budi Karya Sumadi) bilang jangan sama dengan (tarif batas bawah) taksi online" tutur Budi.

"Sebagian delegasi kita serahkan ke gubernur dia lebih paham daya beli masyarakat. Kalau aplikator dari awal kita libatkan, secara tidak langsung mereka setuju. Dalam mengkaji ini semua haknya sama silahkan bicara. Kalau kemudian tidak setuju nanti kita lihat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas