Polisi Tangkap Bandar Sabu di Cililitan
"Ketika melihat tersangka yang membawa tas slempang, langsung kami amankan," ucap Kapolsek Cakung Kompol Imam Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial GPS diamankan polisi lantaran kedapatan membawa sabu seberat 54 gram.
Kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Kampung Kramat, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur sering dijadikan area transaksi barang haram narkoba.
Baca: Enam Pengedar Sabu Jaringan Kampung Ambon Ditangkap Polisi
Tim buser Polsek Cakung yang dipimpin oleh Aiptu Fajar Rahman pun langsung melakukan observasi di wilayah tersebut pada Sabtu (9/2/2019) malam sekira pukul 19.00 WIB.
"Kami sudah melakukan pemantauan kepada yang bersangkutan."
"Ketika melihat tersangka yang membawa tas slempang, langsung kami amankan," ucap Kapolsek Cakung Kompol Imam Irawan, Rabu (13/2/2019).
Kemudian, petugas pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut dan mendapati barang haram narkoba seberat 54 gram dari dalam tas slempang yang ia bawa.
"Kami amankan satu amplop coklat berisi kristal sabu seberat 35,49 gram dan satu tas kertas coklat bertuliskam parfum refill berisi sabu seberst 18,51 gram," ujarnya, saat dikonfirmasi.
Tak hanya barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital dan tiga bungkus plastik klip.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku, barang yang ia bawa milik A yang diserahkan kepadanya melalui D. Keduanya masih kami selidiki," tambahnya.
Baca: Unit Reserse Narkoba Polsek Kembangan Ringkus Pengedar Sabu di Kebon Jeruk
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (2) Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polsek Cakung untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Penulis : Rangga Baskoro
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Bandar Narkoba Jenis Sabu Berhasil Ditangkap Polisi