Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ciduk 14 Orang Anggota Geng Motor di Tubagus Angke

Sasaran mereka bukan hanya anggota geng motor lain, tapi juga pengendara di jalan yang berpapasan dengan mereka.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Ciduk 14 Orang Anggota Geng Motor di Tubagus Angke
Instagram.com/infokejadiansemarang
Geng motor 69 diamankan Polsek Tembalang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menciduk 14 orang anggota geng motor diciduk polisi yang kerap beraksi di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat.

Mereka adalah, delapan orang remaja, yaitu, Feri Syahputra, Ahmad Reza, Wiratama, Aditya Syah alias Jawa, Sugi, Warno alias Gembel, Baikal, dan Ahmad Reza. Kemudian sisanya adalah enam anak bawah umur, yakni In, En, AS, FT, Ja, dan MR yang diciduk di tempat berbeda.

Dalam aksi terakhirnya pada Selasa (5/2/2019) lalu, geng ini menewaskan satu korbannya bernama Ahmad al Fandri di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Ahmad yang bukan anggota geng motor tewas karena luka bacok di punggung.

"Sampai saat ini, telah kami amankan sebanyak 14 orang tersangka dari total keseluruhan 17 tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu saat dikonfirmasi, Kamis (14/2/2019).

Sasaran mereka bukan hanya anggota geng motor lain, tapi juga pengendara di jalan yang berpapasan dengan mereka.

Baca: Gerakan Aktivis Reformis Bela Indonesia Deklarasi Dukung Jokowi-Maruf Amin

Pelaku bahkan hingga membawa kabur sepeda motor korbannya. Mereka merupakan kelompok geng motor yang terdiri dari 8 geng motor, di antaranya basmol (barisan manusia oleng), swiss (sekitar wilayah slipi), garjok (garden pojok) dan israel (istana sekitar rel).

"Setiap minggu dan menjelang libur mereka berkumpul, keliling jalanan Jakarta. Melakukan tawuran sampai adanya korban," jelas Edy.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut dia mengatakan, dari pemeriksaan para pelaku, diketahui, mereka mengkonsumsi obat keras jenis tramadol hingga ganja.

"Mereka menggunakan tramadol agar lebih percaya diri, mereka juga memanfaatkan media sosial untuk mengabadikan aksi yang dilakukannya," pungkas Edy.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas