Polisi Ciduk Bandar Narkoba Jaringan Kampung Ambon
Dalam pengungkapan ini, polisi menciduk enam orang. Mereka adalah R, TP, JS alias Ucok, A, DSK, dan SB.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap jaringan sindikat pengedar narkoba yang beraksi di daerah Kampung Ambon, Cengkareng Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan ini, polisi menciduk enam orang. Mereka adalah R, TP, JS alias Ucok, A, DSK, dan SB.
Keenamnya diciduk di tempat berbeda, yaitu sejak 30 Januari 2019 hingga Kamis 7 Februari 2019 lalu.
Kapolsek Cengkareng, Kompol H Khoiri mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka (R) di dekat Pasar Timbul, Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu 30 Januari 2019 lalu. Polisi menyita menyita sabu sebanyak sembilan paket kecil seberat 1,97 gram dari R.
"Dikembangkan dengan mengarah ke Komplek Ambon dan diamankan bandar narkoba yang berinisial TP, dan ditemukan dua paket sabu seberat 0,33 gram," ujar Khoiri saat dikonfirmasi, Kamis (14/2/2019).
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan lalu dengan menciduk JS alias Ucok. Tersangka JS alias Ucok berperan sebagai penyuplai sabu ke TP.
Baca: TKN: Jokowi Akan Tunjukkan Kelasnya Dalam Debat Kedua Saat Duel Dengan Prabowo
"Tersangka JS kita tangkap pada Rabu 6 Februari 2019 malam," tutur Khoiri.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius menambahkan dari penangkapan sebelumnya, mereka mendapati informasi kembali hingga menciduk A di kawasan Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari tangan A, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak lima paket dengan berat bruto 4,28 gram. Dari sana lantas ditangkap lagi tersangka lain yaitu DSK yang merupakan bandar sabu di Kampung Ambon.
Dari tangan DSK, ditemukan barang bukti sabu sebanyak empat paket kecil dengan berat bruto 0.90 gram, dan uang hasil penjualan sebesar Rp600 ribu.
"Sampai saat ini, kita masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba tersebut," ujar Antonius.
Antonius mengatakan pada Kamis 7 Februari 2019 pihaknya terus melakukan operasi narkoba di kawasan Kampung Ambon dan berhasil menangkap satu tersangka lagi, yaitu SB dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,24 gram.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.