Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi di Tangerang Dicokok Aparat Polda Banten Terkait Kasus Pungli

Oknum kepolisian berinisial AY yang bertugas di kepolisian sektor (Polsek) Pasar Kemis Polresta Tangerang dicokok Polda Banten.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Oknum Polisi di Tangerang Dicokok Aparat Polda Banten Terkait Kasus Pungli
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Oknum kepolisian berinisial AY yang bertugas di kepolisian sektor (Polsek) Pasar Kemis Polresta Tangerang dicokok Polda Banten.

Penangkapan tersebut diduga terkait kasus pungutan liar oleh AY terhadap oknum tahanan Polsek Pasar Kemis.

Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut dia giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) merupakan penegakan hukum, dalam rangka peningkatan pelayanan Polri kepada masyarakat terutama Banten.

Baca: Soal Restrukturisasi TNI, YLBHI Ingatkan 3 Dokumen Negara yang Menolak Dwi Fungsi ABRI

"Adanya operasi bersih penegakan disiplin itu, dilakukan karena adanya informasi bahwa diduga oknum tersebut membantu orang yang diduga dilaporkan sebagai pelaku tindak pidana, yang sedang dalam proses penyelidikan," ujar Edy, Jumat (15/2/2019).

Sementara, Kabidpropam Polda Banten, AKBP Yulius Yulianto menjelaskan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

Berita Rekomendasi

Yulius mengatakan, pelaku sudah ditangkap di Mapolda Banten guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait penyelewengan wewenang.

Baca: Kemendikbud Serius Kembangkan Talenta Perfilman Indonesia

"Jika nanti terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan sanksi penindakan bahkan sampai dengan pemecatan melalui sidang kode etik profesi," tegas dia.

Dari data yang terkumpul, pungli dilakukan oleh seorang anggota unit reskrim Polsek Pasar Kemis yang menerima uang sebesar Rp 40 juta.

Uang tersebut didapatkan dari membantu orang yang diduga dilaporkan sebagai tahanan Polsek Pasar Kemis, pada Kamis (14/2/2019), sekira pukul 22.40 WIB.

Saat korban dicokok oleh Polda Banten, uang pungli ditemukan petugas di dalam kardus di bawah meja ruang kerja AY.

Baca: KPK Sebut Menkumham Teken MLA Guna Persempit Ruang Gerak Koruptor


Diduga, uang diterima dari keluarga terduga pelaku berinisial S, yang awalnya diminta uang Rp 70 juta untuk membebaskan terduga tahanan Polsek Pasar Kemis berinisial M.

Namun, berdasarkan laporan yang diterima TribunJakarta.com, disepakati dengan nilai uang sebesar Rp 40 juta karena keluarga tidak menyanggupi nominal yang diajukan AY.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Diduga Pungli Rp 40 Juta, Oknum Polisi di Tangerang Dicokok Polda Banten

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas