Miris, Perampokan Warung Pecel Lele di Pejaten Oleh Geng Motor Ternyata Diotaki Pelajar
"Ada yang masih pelajar. Ini yang membuat kami prihatin. Mereka masih teman tongkrongan, tapi beda sekolah," jelas Indra Jafar.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap anggota geng motor yang diduga melakukan perampokan warung pecel lele di Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu. Yang menyedihkan, anggota geng motor masih remaja berusia belasan tahun. Beberapa diantaranya masih berstatus pelajar.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, tiga pelaku utama perampokan adalah NA (17 tahun), FZ (15 tahun) dan IR (18 tahun). Mereka diciduk polisi di rumahnya masing-masing di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, sejak Sabtu (16/2/2019).
"Pelakunya ada enam orang. Yang tiga lainnya sudah kami tangkap dan kasus ini masih kami kembangkan," kata Kombes Indra Jafar saat merilis penangkapan pelaku perampokan di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya Raya, Kebayoran Baru, Senin (18/2/2019).
Indra Jafar menyayangkan anggota geng motor yang didominasi remaja berusia belasan tahun. Ketiga remaja itu hanya tertunduk lemas menyesali perbuatannya.
"Ada yang masih pelajar. Ini yang membuat kami prihatin. Mereka masih teman tongkrongan, tapi beda sekolah," jelas Indra Jafar.
Baca: Smart Package Tipe Gold, Paket Perawatan Xpander Gratis dari Mitsubishi
Pelaku mengaku sudah beraksi di sejumlah tempat, bahkan hingga diluar wilayah Jakarta Selatan. Mereka selalu beraksi di atas jam 12 malam dan berkeliling mencari target di lokasi sepi dan mudah untuk melarikan diri.
"Para pelaku ini terlibat perampokan di sejumlah TKP lain, termasuk di luar wilayah Jakarta Selatan. Yang menjadi sasaran mereka memang warung-warung kecil," kata Indra Jafar.
Baca: Mobil Seken Suzuki Kini Juga Dijual di Platform Online Auto Value
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel Kompol Andi Sinjaya menambahkan, komplotan ini tidak segan melukai korbannya ketika melawan. "Mereka selalu membawa senjata tajam saat beraksi untuk menakuti korbannya. Dari pengakuan mereka, senjata tajam pernah dipakai untuk melukai orang lain," ujar Andi Sinjaya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga bilah celurit, serta satu unit notebook merek Acer yang merupakan hasil kejahatannya.
Saat ini polisi masih mendalami indikasi keterlibatan pelaku dengan anggota geng motor lain. Para pelaku terancam dijerat Pasarl 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.