2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ledakan di Mal Taman Anggrek
Adapun 2 tersangka tersebut adalah karyawan Mal Taman Anggrek. Pertama, supervisor engineer bernama Sukrisno dan kedua adalah teknisi bernama Faizal.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ledakan yang terjadi di Food Court Mal Taman Anggrek, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Rabu (20/2) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan pihaknya menetapkan tersangka usai melakukan penyelidikan dan melakukan gelar perkara.
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, kami tetapkan 2 orang tersangka karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka," ujar Hengki, ketika dikonfirmasi, Jumat (22/2/2019).
Adapun 2 tersangka tersebut adalah karyawan Mal Taman Anggrek. Pertama, supervisor engineer bernama Sukrisno dan kedua adalah teknisi bernama Faizal.
Hengki mengatakan akan melakukan rilis terkait penetapan kedua tersangka tersebut di kantornya, hari ini.
"Akan kita sampaikan secara detail ya," tukas Hengki.
Baca: Jokowi: Kondisi Kesehatan Ibu Ani Yudhoyono Semakin Baik
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian masih menyelidiki ledakan yang terjadi di lantai 4, Mal Taman Anggrek, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Dari pemeriksaan sejumlah saksi, sempat terdengar suara berdesis sebelum ledakan terjadi.
"Beberapa orang saksi yang kita periksa salah satunya mendengar suara berdesis sebelum terjadinya ledakan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi di Mal Taman Anggrek, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Rabu (20/2/2019).