Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Demi Takuti Korbannya, Pelaku Curanmor Beli Senjata Api Rakitan RP 3,5 Juta

"Saat diperiksa dia mengaku mendapatkan senpi dari temannya di Lampung," ucap Ady kepada awak media, Jumat (22/2/2019)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Demi Takuti Korbannya, Pelaku Curanmor Beli Senjata Api Rakitan RP 3,5 Juta
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo memperlihatkan barang bukti sepucuk senpi yang diamanakan petugas dari tangan tersangkan curanmor, Jumat (22/2/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap pihak kepolisian kerap menggunakan senjata api rakitan untuk menakuti korbannya.

Senjata api rakitan tersebut, kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo, diperoleh pelaku dari temannya berinisial S yang hingga kini masih diburu oleh polisi.

Baca: Klaim Permintaan Terakhir, Romi Belek Perut Sang Istri: Saya Ambil Anaknya

"Saat diperiksa dia mengaku mendapatkan senpi dari temannya di Lampung," ucap Ady kepada awak media, Jumat (22/2/2019).

Ia menambahkan, senjata tersebut dibeli pelaku senilai Rp 3,5 juta dari temannya tersebut.

"Senjata itu digunakan oleh pelaku untuk menakut-nakuti korbannya," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Meski demikian, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku belum pernah menggunakan senpi tersebut untuk melukai korbannya.

"Belum pernah dipakai untuk mulai korban, hanya untuk menakuti saja," kata Ady.

Rekomendasi Untuk Anda

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat.

Dari empat orang tersangka, polisi berhasil meringkus seorang tersangka bernama Parizal Liansyah alias Yusu (38).

Baca: Pensiunan Polisi Ini Tak Terima Anaknya Tewas Atas Tuduhan Curanmor di Unimed, 4 Pelaku Tertangkap

Tak hanya menangkap seorang pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu pucuk senjata rakitan beserta empat butir peluru tajam, satu buah kunci letter T, dan tiga anak mata kunci letter T.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Pelaku Curanmor Beli Senjata Api Rp 3,5 Juta untuk Takuti Korbannya

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas