Polisi Tetapkan Remaja Korban Pembacokan di Bekasi Sebagai Tersangka, Begini Kronologi Kejadiannya
Kepolisian menetapkan seorang remaja bernama EAS (18) sebagai tersangka kasus penganiayaan di Bekasi, Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kepolisian menetapkan seorang remaja bernama EAS (18) sebagai tersangka kasus penganiayaan di Bekasi, Jawa Barat.
EAS yang juga menjadi korban dalam kasus tersebut saat ini masih meringkuk kesakitan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi.
EAS bersama temannya CF (15) mendapatkan luka serius usai mendapatkan bacokan dari kelompok remaja lainnya.
EAS mengalami luka bacok pada bagian punggung dan jari sebelah kiri, sedangkan korban CF mengalami luka bacok pada bagian tangan sebelah kiri hingga nyaris putus.
Baca: Banyak PNS di Kemenag Bantul Tidak Dapat Tunjangan Pensiun, Begini Kronologisnya
"Suadara EAS kami tetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan. Korban bernama IY membuat laporan polisi," kata Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi, di Mapolrestro Bekasi Kota, Selasa (26/2/2019).
EAS ditetapkan sebagai tersangka karena memalak dan melukai Indah.
Dikatakan Dedi, kejadian bermula pada Kamis 21 Februari 2019, EAS bersama teman-teman lainnya lebih dulu melakukan pemalakan dan pengeroyokan kepada IY dan teman-temannya.
Awalnya, EAS yang sedang nongkrong bersama temannya melihat Indah sedang nongkrong dengan temannya.
Kemudian ia menghampiri Indah meminta uang untuk membeli rokok, miras, maupun jajanan.
Baca: Tontowi/Winny Akan Dievaluasi PBSI Usai Tuntaskan Rangkaian Turnamen Asia
Indah sempat memberikan uang kepada EAS sebesar Rp 10.000.
Namun, EAS merasa kurang dan kembali meminta paksa IY.
Akhirnya teman IY memberikan uang Rp 14.000.
IY juga menawarkan segelas minuman keras.
Usai memalak, EAS pergi bersama teman-temannya.
Rombongan IY yang kesal dengan perlakukan EAS tersebut mengajak teman-teman lainnya untuk kemudian mengejar rombongan EAS dan terjadi pertengkarang di Jalan Kaliabang Tengah, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
"Jadi lokasi nongkrong awal itu di Bebelan sekitar pukul 21.00 WIB Kabupaten Bekasi. Kemudian teman-teman IY tak terima ikuti rombongan EAS dan terjadilah saling serang hingga menyebabkan EAS sendiri luka, teman EAS dan IY dari kelompok lain," kata Dedi.
Baca: Ahmad Dhani Ingatkan Pengunjung Rutan Medaeng Gunakan Hak Pilih di Pilpres 2019
Saat terjadi perkelahian, EAS terkena serangan terlebih dahulu dan mengalami luka bacok pada punggung dan jari.
Kemudian EAS berhasil menangkis dan menyerang balik hingga akhirnya kelompok EAS berhasil memukul mundur kelompok IY.
IY tertinggal saat teman-temannya kabur menghindar serangan balik dari kelompok EAS.
IY lalu dibabat EAS dan temannya hingga mengalami luka bacok di bagian kaki, tangan, dan pinggul sebelah kiri hingga ususnya terburai.
Beruntung Indah menyebut nama V yang masih teman pelaku sehingga hunjaman senjata tajam terhenti.
Ditambah warga mulai banyak berdatangan.
"Ada DPO satu orang inisial SLO yang juga ikut bertanggungjawab dalam melakukan pembacokan kepada Indah," kata Dedi.
Pelaku diduga melanggar pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama dimuka umum atau Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca: Biaya Capai Miliaran Rupiah, Femmy Permatasari Sebut Pernikahannya Tanpa Endorse
Sebelumnya, tiga remaja mengalami luka parah akibat senjata tajam di Jalan Raya Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (21/2/2019) tengah malam.
Tiga orang remaja diketahui bernama EAS (18), CF (15), dan IY (18).
Ternyata ketiga korban ini berbeda kelompok, EAS dan CF masih satu kelompok sementara IY bukan.
"Jadi kasus ini ada 2 laporan, pihak korban Indah yang ditangani kami (Polsek Bekasi Utara) dan pihak korban CF yang tangannya putus ke Polda Metro Jaya. Kalau kami ada dua pelaku, ketangkap satu pelaku sedangkan satu lagi DPO. Sementara dari Polda sudah tertangkap tiga pelaku, lengkap tanya Polda," ucapnya.
Sementara EAS menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.
Ia mengaku saat itu terpengaruh minuman keras.
Saat memalak Indah, dirinya butuh uang tambahan untuk beli rokok, minuman keras maupun jajanan.
"Nyesel banget, soal saling ejek dan saling nantang juga awalnya. Dia juga nyerang duluan. CF yang tangannya putus teman saya, kalau Indah bukan. Kita bertiga sama-sama dibawa ke RSUD usai kejadian," katanya.
Penulis: Muhammad Azzam
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Korban Pembacokan di Kaliabang Bekasi Jadi Tersangka