Hercules Bakal Jalani Sidang Tuntutan di PN Jakarta Barat Hari Ini
"Hari ini sidang Hercules agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Edy Subhan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan mengungkapkan hari ini, Rabu (27/2/2019). Hercules Rosario MArshal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Hari ini sidang Hercules agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Edy Subhan saat dikonfirmasi hari ini.
Baca: Kuasa Hukum: Upaya Hercules Menguasai Tanah Berlandaskan Hukum
Sidang dengan terdakwa Hercules digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rustiyono.
Namun, Edy belum bisa memastikan jam berapa persidangan akan digelar.
"Untuk jam sidangnya masih menunggu jadwal dari majelis hakim, kemungkinan diatas Pukul 12.00 WIB," kata Edy.
Dalam kasus ini, Hercules didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hercules didakwa menyuruh dan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin.
Dalam kasus ini adalah lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.
Baca: Tidak Ajukan Eksepsi, Pengacara Hercules: Nanti Lihat Saja Fakta Persidangan
Hercules ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (21/11/2018).
Penangakapan Hercules ini setelah terlebih dahulu polisi menangkap puluhan anak buah Hercules terkait penguasaan lahan dan pengerusakan bangunan di milik PT Nila Alam.
Penulis : Elga Hikari Putra
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Perkara Tindak Kekerasan Disertai Ancaman Hercules dengarkan Tuntutan Jaksa Hari Ini