Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkot Tangerang Musnahkan Sebanyak 12.475 Botol Miras

"Kita terus operasi dan ke depan akan melakukan pendataan meminta kepada semua pengusaha di Tangerang agar berizin," kata Arief

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pemkot Tangerang Musnahkan Sebanyak 12.475 Botol Miras
Warta Kota/Andika Panduwinata
Sebanyak 12.475 botol berisi minuman keras siap dimusnahkan 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang melakukan pemusnahan sebanyak 12.475 botol minuman keras tepat di hari ulang tahun ke 26 Kota Tangerang.

Pemusnahan miras ini berlangsung di halaman Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Botol - botol minuman keras berbagai jenis tersebut pecah berantakan ketika digiling dengan mobil penggilas.

Baca: Diajak Tenggak Miras, Remaja 17 Tahun di Jember Kemudian Ini Paksa Gauli Anak 13 Tahun

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah beserta sejumlah pimpinan instansi di Kota Tangerang seperti Kasatpol PP dan Kajari, tampak melemparkan sejumlah botol minuman haram itu ke tumpukan botol miras yang siap digiling. Arief menjelaskan dengan pemusnahan miras ini, diharapkan masyarakat mengetahui bahaya jika mengonsumsi minuman beralkohol yang dapat merusak generasi bangsa.

"Kita terus operasi dan ke depan akan melakukan pendataan meminta kepada semua pengusaha di Tangerang agar berizin. Sehingga bisa lebih tindak tegas yang melanggar akan kita tutup," ujar Wali Kota, Kamis (28/2/2019).

Menurutnya yang menjadi perhatian adalah bukan lagi banyaknya jumlah miras yang beredar. Melainkan melakukan pemberhentian terhadap toko - toko yang menjual barang haram itu.

Ia mengaku akan menindak tegas para pengusaha dan memperketat pengawasan secara tertib administrasi.

"Kalau aturan ada maksimalnya. Peraturan daerah itu maksimal dendanya Rp. 50 juta dan itu tidak bisa kita intervensi pengadilan, kita sudah berikan sanksi tapi yang jadi masalah mereka tidak kapok - kapok nih," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana menambahkan, miras yang dihancurkan kali ini sebanyak 12.475 botol miras berbagai jenis termasuk miras ciu. Mumung menyebut belasan ribu miras itu berasal dari penggerebekan yang dilakukan pihaknya selama setahun terakhir.

"Setiap tahun dalam rangka HUT Kota Tangerang kami memusnahkan miras. Terhitung dari 9 Februari 2018 sampai sekarang 28 Februari 2019 totalnya 12.451 botol miras dari berbagai jenis dan ada 24 drum ciu," kata Mumung.

Baca: Keracunan miras oplosan, 130 orang tewas di India

Mumung mengatakan, pada tahun 2018, dirinya beserta jajarannya menemukan gudang minuman keras yang berada di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.

"Sebanyak 6.900 botol minuman keras pun disita saat penggerebekan. Jika dijumlah dengan barang bukti yang telah ada, total keseluruhan sebanyak 19.351 botol," paparnya.

Penulis: Andika Panduwinata

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : HUT Kota Tangerang Ke- 26 Sebanyak 12.475 Botol Miras Dimusnahkan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas