Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Richard Muljadi Divonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Kepemilikan Kokain

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap, Richard Muljadi, terkait kasus kepemilikan narkoba.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Richard Muljadi Divonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Kepemilikan Kokain
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Sidang vonis Richard Muljadi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Kamis (28/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap, Richard Muljadi, terkait kasus kepemilikan narkoba jenis kokain.

Cucu konglomerat Kartini Muljadi itu menurut majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika jenis kokain dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Krisnugroho di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (28/2/2019).

Baca: Jaksa Ungkap Tindak Pidana Habib Bahar; Merampas Kemerdekaan, Melukai, hingga Penganiayaan Anak

Dalam putusan, Majelis Hakim menetapkan pidana yang dijatuhkan kepada Richard dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sejak September 2018 lalu.

Namun, hakim memutuskan Richard tidak perlu menjalani sisa masa penjara.

Dirinya hanya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Jakarta Timur.

Berita Rekomendasi

"Dari hasil assesment yang dilakukan, terdakwa perlu direhabilitasi medis maupun rehabilisasi sosial di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk," tutur Krisnugroho.

Baca: Ara: Kita Menangkan Kembali Jokowi di Subang

Vonis terhadap Richard ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya JPU menuntut Richard dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan tidak menjalani sisa pidana yang dijatuhkan.

Namun, terdakwa menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur. Ini karena Richard melanggar Pasal 112 jo 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Baca: Maruf Amin: Jika Jokowi Terpilih, InsyaAllah Jalan Tol Sampai Ciamis

Seperti diketahui, Richard diringkus saat kedapatan memakai kokain di dalam toilet sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu 22 Agustus 2018, sekitar pukul 01.00 WIB.

Dia memiliki kokain seberat 0,038 gram. Dia juga dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas