2 Begal Remaja di Bekasi Diringkus Polisi Usai Rampas Handphone dan Lukai Korbannya
2 pengamen berinisial DN (15) dan YR (14) ditangkap aparat Polsek Tambun. Keduanya kerap melakukan aksi begal di daerah Tambun hingga Cibitung.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 2 pengamen berinisial DN (15) dan YR (14) ditangkap aparat Polsek Tambun.
Keduanya kerap melakukan aksi begal di daerah Tambun hingga Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Seorang pelaku lainnya berinisi YM (39) juga ditangkap polisi lantaran berperan sebagai penadah hasil curian para pelaku.
Kapolsek Tambun Kompol Rahmat Sujatmiko mengatakan, para pelaku biasa beraksi bertiga dengan seorang rekan lainnya, FR, yang masih diburu polisi.
Baca: Sembunyikan Sabu Seberat 200 Gram di Anus, 2 Pria Ditangkap di Bandara Sultan Thaha Jambi
Para pelaku terakhir kali beraksi pada Sabtu (16/2/2019) dini hari dengan korban bernama Ricky (18).
Saat itu, Ricky sedang berteduh dari hujan di pinggir Jalan Kali Baru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Tak lama datang ketiga pelaku mengancam korban minta handphone korban. Sudah dikasih handphone-nya, tetapi pelaku enggak puas dan minta kunci motor korban," kata Rahmat saat dikonfirmasi, Minggu (3/3/2019).
Baca: Mardian Alami Luka di Punggung dan Kepala Akibat Diterkam Harimau Sumatera
Korban yang sempat melawan terkena sabetan senjata tajam pelaku di bagian perut.
Setelah itu, ketiga pelaku yang masih di bawah umur tersebut kabur meninggalkan korban.
"Mereka baru pertama kali bacok korban, biasanya cuma buat ancam korbannya doang," ujarnya.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambun.
Kemudian, DN dan YR ditangkap polisi di rumah kontrakan, di kawasan Tambun Selatan, Jumat (1/3/2019).
Baca: Minibus Masuk Jurang Setinggi 150 Meter di Pakpak Bharat, 3 Orang Tewas
Sementara itu, YM yang berperan sebagai penadah juga ditangkap di kediamannya di daerah Tambun Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit ponsel dan dua dus ponsel.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Penulis : Dean Pahrevi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 2 Begal di Bawah Umur Ditangkap di Bekasi