Polres Depok Bekuk Terduga Begal Berusia 14 Tahun
Satu pelaku lainnya, Ripai, yang juga anggota kawanan, masih diburu polisi dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Gopis Simatupang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras dan Unit Krimsus Polresta Depok beserta Unit Reskrim Polsek Cimanggis, membekuk kawanan begal yang biasa beraksi di wilayah Depok dan Jakarta Timur, Sabtu (2/3/2019) lalu.
Salah satu pelaku yang diciduk masih berusia 14 tahun. Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Deddy Kurniawan, menjelaskan, ada tiga orang kawanan begal yang digiring ke ruang tahanan Polsek Cimanggis.
Mereka adalah MR (14), Yahya (20), dan Sulistiono (22). Ketiganya warga Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Sementara satu pelaku lainnya, Ripai, yang juga anggota kawanan, masih diburu polisi dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Hari Sabtu jam 02.00 WIB tim menangkap pelaku MR di Pondok Rangon, Jakarta Timur. Kemudian dikembangkan dan tertangkap tersangka Yahya dan Sulis pada hari yang sama jam 19.00 WIB di daerah Kali Manggis. Kemudian dibawa ke Polsek Cimanggis guna penyidikan lebih lanjut," ujar Deddy kepada wartawan, Senin (4/3/2019).
Dia menjelaskan berdasarkan pengakuan para tersangka, kawanan begal itu telah beraksi berulangkali.
Baca: Setelah 50.000 Km Pemakaian, Biaya Perawatan Xpander Diklaim Tetap Lebih Rendah dari Kompetitor
Antara lain di Jalan Bungur Raya Cimanggis, berhasil mengambil 1 buah HP merek Xiaomi, lalu di Jalan Kapitan Cimanggis, berhasil mengambil 1 buah HP merek Oppo warna putih.
Pelaku juga pernah beraksi di Jalan Leuwinanggung Tapos, berhasil mengambil 1 buah HP Samsung J5, di warung kopi kawasan Radar Auri, berhasil mengambil 1 buah HP merek Xiaomi, serta di dekat Apartemen Cibubur, Jakarta Timur, berhasil merampas 1 HP merek Huawei dari korban driver ojek online.
Baca: Astra dan Gojek Dirikan Perusahaan Patungan dan Tambah Investasi 100 Juta Dolar
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih hitam dengan nopol B 3312 ELW, sarung celurit, dan kardus HP Xiaomi Redmi 2.