Polisi Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu di Tambora Jakbar
"Salah satu pelaku kami amankan di sebuah kos-kosan di Jalan Kebon Jeruk XIV RT 007/08 No.87 B Kamar 301, Taman Sari Jakarta Barat, kemarin," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - YS dan NR, dua terduga pengedar narkoba jenis sabu diamankan polisi di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat akan adanya peredaran narkotika dikawasan Tambora. Setelah ditindak lanjuti, didapat identitas pelaku.
Baca: Perempuan Berinisial L Dinyatakan Negatif Gunakan Narkoba
"Salah satu pelaku kami amankan di sebuah kos-kosan di Jalan Kebon Jeruk XIV RT 007/08 No.87 B Kamar 301, Taman Sari Jakarta Barat, kemarin," kata Kompol Iver, Rabu (6/3/2019).
Dari pengeledahan kamar pelaku ditemukan satu paket sabu berada dalam amplop yang dibungkus kertas tissue.
Selanjutnya dari pengakuan tersangka jika barang haram itu didapat dari seorang laki-laki berinisial KM.
Pengakuannya sabu-sabu itu dikirim atas perintah KM yang ditujukan kepada pemesan sesuai alamat yang diberikan.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain berinial NR.
"Hasil pengembangan dari keterangan YS, kemudian kami berhasil menangkap tersangka lain (NR) di Lobby Hotel, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar Jakarta Pusat," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin mebagtakan dari hasil pengeledahan kamar hotel itu ditemukan narkoba jenis sabu yang berada di dalam sebuah amplop ukuran besar warna coklat.
Pengakuan tersangka (NR), bahwa narkoba tersebut didapat dari seorang laki-laki berinisial ADL yang berada di Rutan Salemba.
"Total barang bukti yang kami amankan narkotika jenis sabu seberat 83,76 gram, 62 plastik klip sabu, 20 butir pil extacy warna kuning, 30 butir extacy warna biru, dan 5 lembar happy five berjumlah 50 butir," kata Supriyatin.
Atas penagkapan ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pengungkapan sumber peredaran narkoba.
Baca: Dialog – Waspada Jerat Narkoba (1)
Serta memburu pelaku lainnya yang belum tertangkap.
"Kami masih melakukan pengembangan. Kedua tersangka kita jerat Pasal 114 UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya.
Penulis : Joko Supriyanto
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Tambora Jakarta Barat