Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktorat Siber Tangkap 2 Penipu Online Penjualan Alat Kesehatan Lewat Website

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan online terkait penjualan alat kesehatan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Direktorat Siber Tangkap 2 Penipu Online Penjualan Alat Kesehatan Lewat Website
TRIBUNNEWS.COM/Vincentius Jyestha
Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul (kiri) dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan online terkait penjualan alat kesehatan.

Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, mengatakan pihaknya berhasil menangkap 2 orang pelaku.

Pelaku bernama Aldaf Rusia (35) dan Jamaluddin Garingging (36) diketahui melakukan penipuan melalui media internet (website fraud) dengan alamat website www.bastmed.com.

"Penipuan ini penipuan yg ada di website. Website yang memperdagangkan atau memperjual belikan alat-alat kesehatan. Websitenya itu www.bastmed.com, dimana disitu menjual alat-alat kesehatan," ujar Rickynaldo, di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Baca: Mabes Polri Sebut Andi Arief Diperbolehkan Pulang Malam Ini

Dalam kasus ini, korban penipuan dari kasus ini adalah warga negara Mexico bernama Andrea Martinez.

Ia menjelaskan bahwa Andrea melaporkan penipuan yang terjadi pada dirinya ke Direktorat Siber Mexico yang kemudian diteruskan melalui kedutaan besar Mexico hingga ke Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

"Atas koordinasi kedutaan besar Mexico bekerja sama dengan Direktorat Siber, kami melakukan penyelidikan bahwa untuk pelaku berdomisili di Indonesia. Setelah kita lakukan penyelidikan kita mendapatkan pelaku berdomisili di Bandung dan berdomisili di Batam," jelas dia.

Adapun total kerugian yang diderita Andrea karena melakukan transaksi online dengan kedua penipu mencapai angka USD 8.400 atau setara Rp 118 juta.

"Total kerugian yang sudah dikirimkan uang ke rekening penampungan melalui jual beli www.bastmed.com ini alat kesehatan atau alat medis sebesar USD 8.400," tukasnya.

Hadir pula dalam konferensi pers ini Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Syahar Diantono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas