Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'ASN Punya Hak Pilih, Tapi Cukup Bersuara di Balik Bilik Suara Saja'

Hasni mengingatkan ASN dilarang memberi dukungan kepada calon legislatif maupun presiden dan wakil presiden tertentu.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 'ASN Punya Hak Pilih, Tapi Cukup Bersuara di Balik Bilik Suara Saja'
Tribunnews.com/Ria Anatasia
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengkampanye "ASN harus netral" di sepanjang Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2019). TRIBUNNEWS.COM/RIA ANATASIA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menurunkan sebanyak 150 orang ke jalan saat car free day di sepanjang Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2019).

Mereka berkampanye dari kawasan Sarinah menuju Bundaran HI untuk mengkampanyekan gerakan 'ASN harus netral' hingga Pemilu 2019 mendatang.

Asisten KSN Bidang Promosi dan Advokasi, Nurhasni mengungkap, selama Pilkada Serentak 2018 lalu, pihaknya mencatat terdapat 508 kasus dengan 978 PNS yang terlibat dalam berpolitik praktis.

"Di 2019 masih tampak kelihatan viral di medsos itu menunjukkan ASN masih belum paham atau memang tidak mau memahami atau pengin coba-coba," ungkap Hasni saat ditemui Tribunnews.com di lokasi, Minggu (10/3/2019).

"Memang ASN punya hak pilih, tetapi bersuara di balik bilik suara saja tidak secara publik," tegas dia.

Hasni mengingatkan ASN dilarang memberi dukungan kepada calon legislatif maupun presiden dan wakil presiden tertentu.

Baca: Sebulan Berlalu, Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Bocah Keterbelakangan Mental Belum Terungkap

Berita Rekomendasi

Bagi yang melanggar, terdapat sanki sedang hingga berat seperti yang tercantum dalam dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

"Kalau kita melanggar ada sanksi, bagi ASN yang tidak netral kalau dalam pileg atau pilpres ada di PP no 53 tahun 2010 pasal 4 mulai 12-15 disebutkan sanksi bisa disiplin sedang atau berat. Berat pun bisa diberhentikan dari jabatannya," jelasnya.

Hasni berharap ASN di seluruh Indonesia maupun yang sedang berada di luar negeri menjaga netralitas sebagai pelayanan publik.

Menurutnya, hal ini guna meningkatkan indeks efektivitas pemerintah dalam menuju birokrasi berkelas dunia.

"Wahai ASN stop pelanggaran netralitas sekarang juga. Tidak ada gunanya buat kita. Biarlah orang politik berpolitik, yang karir berkarir," tegas Hasni.

"ASN harus tetap profesional kalau tidak negara ini birokrasi akan rapuh. Tidak akan pernah mencapai indeks efektivitas pemerintah karena salah satunya ada tidak ada intervensi politik," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas