Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Anggota Curanmor Beserta Senjata Api Rakitan Ditangkap Polisi di Cideng

"Turut kami amankan satu unit senjat api rakitan dan empat butir pelur tajam," ucap Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwadi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Seorang Anggota Curanmor Beserta Senjata Api Rakitan Ditangkap Polisi di Cideng
Dok Polres Jakarta Pusat
Senjata api rakitan milik pelaku Curanmor yang diamankan pihak kepolisian 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang anggota komplotan spesiaslis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat

Tak hanya mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan yang biasa digunakan pelaku untuk mengancam korbannya.

Baca: Sempat Lakukan Perlawanan, Pelaku Curanmor MN Dibekuk Tim Gabungan Buser di Sumba Timur

"Turut kami amankan satu unit senjat api rakitan dan empat butir pelur tajam," ucap Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwadi, Senin (11/3/2019).

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan dua buah kunci letter T dan beberapa mata kunci yang biasa digunakan untuk menjalankan aksinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa terjadi pada Sabtu (9/3/2019) lalu sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Kampung Bakti, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.

Saat itu, sang korban yang diketahui Junaidi baru saja memarkirkan kendaraanya jenis Honda Beat di lokasi kejadian.

Tak lama berselang datang dua orang pria yang saling berboncengan mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Satria FU.

BERITA REKOMENDASI

Salah seorang pelaku kemudian turun dan langsung menggasak motor milik korban.

Melihat motornya dibawa kabur oleh sang pelaku, korban langsung berteriak dan meminta bertolongan warga.

"Korban yang melihat motornya di bawa kabur langsung berteriak maling sehingga warga yang mendengar langsung mengejar pelaku," ujarnya.

Baca: Demi Takuti Korbannya, Pelaku Curanmor Beli Senjata Api Rakitan RP 3,5 Juta

"Satu pelaku berhasil ditangkap, tapi satu lagi melarikan diri ke arah Grogol," tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, IL dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dan pengrusakan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.


Penulis : Dionisius Arya Bima Suci

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Maling Sepeda Motor yang Tertangkap Warga Hingga Babak Belur di Cideng Bawa Senjata Api Rakitan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas