Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Afrika Berupaya Selundupkan Sabu dalam Kaleng Saus Tomat Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram berhasil digagalkan petugas gabungan Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Warga Afrika Berupaya Selundupkan Sabu dalam Kaleng Saus Tomat Lewat Bandara Soekarno-Hatta
TribunJakarta/Ega Alfreda
Barang bukti berupa kaleng saus tomat yang berisikan narkotika jenis sabu, dimana merupakan modus baru upaya penyelundupan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (12/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram berhasil digagalkan petugas gabungan Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kaleng saus tomat.

Penyelundupan narkotika kali ini diketahui merupakan modus baru yang dilakukan enam pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA) pada 20 Februari 2019.

Baca: Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Lebih Percaya Google Ketimbang Lembaga Survei

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang mengatakan puluhan kaleng berisikan sabu tersebut dibawa WNA asal Afrika Barat berinisial AD (33) di Terminal 3.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, AD kedapatan membawa enam kaleng saus tomat dengan merk Ricci yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 1.603 gram," jelas Erwin di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (12/3/2019).

Baca: Deretan Prediksi Masa Lalu yang Menjadi Kenyataan, dari Tenggelamnya Kapal Titanic hingga Bom Atom

Ia mengatakan dalam puluhan kaleng tersebut juga dicampur dengan tumpukan ikan asin untuk mengkecoh petugas saat pemeriksaan X-ray di Terminal 3.

Berita Rekomendasi

Juga untuk mengelabui penciuman K9 atau anjing petugas yang dilatih untuk mengendus barang haram tersebut.

"Mereka memang berharap kalau dilajukan X-ray itu mereka bisa kelabui kita dengan memasukkan ke dalam tempat yang menurut mereka aman. Berharap saat pendeteksian dengan K-9 bisa terkelabui karena di dalam tas mereka ada ikan kering," jelas Erwin.

Baca: TKN Yakin Maruf Amin Bisa Unggul dari Sandiaga Uno dalam Debat Pilpres 2019

Menurutnya, narkotika jenis sabu sebetat 11 kilogram itu rencananya akan dikirim ke sebuah hotel yang berlokasi di Jakarta Pusat.

Melalui pengembangan dan penyelidikan dengan jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta, tim gabungan berhasil menciduk PN (28), WNA asal Nigeria di hotel tersebut.

"Setelah dilakukan controlled delivery, ternyata pelaku PN ini bertindak sebagai penerima barang. Sabu tersebut berencana diedarkan di Jakarta," ujar Erwin.

Erwin menambahkan, pihaknya juga menggagalkan penyelundupan serupa yakni penyelundupan sabu pada Sabtu (23/2/2019) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Kali ini dibawa oleh seorang wanita berinisial BWN warga asal Kenya yang tiba dari Nigeria menggunakan maskapai Ethiopian Airlines.

Saat diperiksa, petugas mendapati 1.691 gram sabu yang disimpan dalam kaleng saus tomat juga.

"Dari pemeriksaan ini, didapati BWN menyembunyikan kristal bening dalam 13 kaleng saus tomat yang dibungkus plastik hitam. Setelah dilakukan pengujian, diketahui kristal bening tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu," terang Ewin.

Terakhir, Erwin menuturkan, di hari yang sama didapatkan seorang pria Wawrga Negara Benin di Afrika Barat berinisial SO (45) yang diamankan karena menyelundupkan sabu dalam kaleng saus tomat.

Namun, kata Erwin, semua tersangka di atas memang tidak saling kenal hanya kebetulan menggunakan modus yang sama.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas gabungan berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya yang merupakan WNI.

"Ketiga pelaku ini kami dapati barang bukti sabu seberat 8.141 gram, 73 butir ekstasi, 35 gram ganja, dan alat hisap sabu," katanya.

Erwin menambahkan, upaya pemberantasan narkotika ini bukan hanya merupakan tugas aparat hukum saja, melainkan peran aktif masyarakat dalam mencegah peredaran narkotika.

Enam pelaku tersebut, disangkaka Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas