Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya 10 Menit Mengisi e-Filing SPT Pajak Tahunan Pribadi, di Sini Linknya dan Cara Mendapat EFIN

Melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban, baik Anda yang karyawan yang harus menyampaikan SPT 1770 S atau SPT 1770 SS.

Editor: Domu D. Ambarita
zoom-in Hanya 10 Menit Mengisi e-Filing SPT Pajak Tahunan Pribadi, di Sini Linknya dan Cara Mendapat EFIN
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Suasana pelaporan SPT di KPP Madya Jakarta Pusat, Sabtu (31/3/2018). 

Mengisi laporan pajak SPT tahunan online sebaiknya jangan ditunda agar segera beres dan bebas denda. Lalu, bagaimana panduan mengisi SPT Tahunan secara mudah, tepat dan cepat?  Dapatkan link mengisi SPT Pajak Tahunan.

E-Filing pajak pribadi OnlinePajak merupakan fitur yang sangat memudahkan pelaporan SPT.

Berdasarkan definisi resmi Kementerian Keuangan, e filing merupakan salah satu cara pelaporan SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website DJP Online atau Application Service Provider (ASP) seperti OnlinePajak.

Seperti dikutip Wartakotalive.com dari halaman Onlinepajak untuk pengisian wajib pajak pribadi sebenarnya gampang dilakukan. 

Wartakotalive.com sendiri Selasa (12/3/2019) pagi sudah mengisinya. Tak sampai 10 menit sudah terisi.

 Terlambat Melaporkan SPT Pajak Tahunan Bisa Kena Denda Administrasi Sebesar Ini

 Laporan SPT, Daftar dan Kode Harta yang Masuk Dalam Laporan SPT

 Terakhir 31 Maret 2019, Begini Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan Pribadi Secara Online

Sekadar informasi saja, melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban, baik Anda yang karyawan yang harus menyampaikan SPT 1770 S atau SPT 1770 SS.

Begitupun Anda yang pengusaha atau pekerja bebas juga harus menyampaikan SPT Tahunan 1770.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bahkan memberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.

Berita Rekomendasi

Tapi jangan khawatir, melakukan lapor SPT Tahunan Pribadi melalui OnlinePajak akan menghemat waktu dan biaya.

Alasannya, proses perpajakan mulai dari hitung-setor-lapor dapat dilakukan melalui satu aplikasi dan gratis seluruhnya.

>>> BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas