Panwaslu Pancoran Copot Spanduk Caleg yang Salahi Aturan
Menjelang pemilu 2019, tak sedikit alat peraga kampanye (APK) para kandidat caleg yang menghiasi sekitaran wilayah Ibu Kota.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang pemilu 2019, tak sedikit alat peraga kampanye (APK) para kandidat caleg yang menghiasi sekitaran wilayah Ibu Kota.
Namun pemasangan APK itu cukup banyak yang sembarangan alias tak sesuai aturan yang berlaku.
Wilayah Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan menjadi satu di antara wilayah yang banyak ditemukan spanduk maupun bendera partai tak beraturan.
Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Pancoran Azhardini, titik rawan banyaknya atribut partai berada di tiga titik.
"Ada tiga titik yang rawan banyaknya atribut partai. Di sekitaran Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, fly over Kalibata dan Jalan Buncit Raya," bebernya kepada TribunJakarta.com di Kalibata jelang penertiban pada Rabu (13/3/2019).
Baca: Ferdinand Akui Ada Caleg Demokrat Pasang Foto Jokowi di Spanduk Biar Terpilih Jadi Anggota Dewan
Azhardini melanjutkan penertiban alat peraga kampanye itu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 175/PL.01.5-KPT/31/Prov/IX 2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Pemilihan Umum 2019.
"Kita menertibkan berdasarkan keputusan itu. Di ketentuan itu sudah ada lokasi-lokasi yang tidak boleh dipasang atribut partai. Kalau di luar itu kita tidak menertibkan," ungkapnya.
Saat melakukan penyisiran di wilayahnya, Azhardini menambahkan tidak menutup kemungkinan akan mencabut atribut partai selain dari tiga titik itu terutama di Sarana dan Prasarana milik pemerintah.
"Kalau ada pasti langsung kita cabut lagi enggak menutup kemungkinan di luar dari tiga titik itu terutama yang mengganggu sarana dan prasarana milik pemerintah," tandasnya.