Sejak e-Tilang Berlaku, Polisi Akui Pelanggaran Turun Drastis
Hingga saat ini, kepolisian masih memantau penurunan jumlah pelanggar sistem tilang yang punya nama resmi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak pemberlakuan tilang elektronik pada November 2018 lalu, jumlah pelanggaran lalu lintas di DKI Jakarta menurun drastis.
Hal itu diklaim oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, yang mengatakan bahwa jumlah pelanggaran lalu lintas bahkan turun hingga 70 persen.
"Ada penurunan drastis. Dari yang 250 pelanggar per hari, kini 25 pelanggar. Ada penurunan 60 sampai 70 persen," ujar Yusuf Di Polda Metro Jaya, Rabu (13/3/2019).
Data tersebut diambil dari pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda dua dan tiga yang tertangkap kamera di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.
Hingga saat ini, kepolisian masih memantau penurunan jumlah pelanggar sistem tilang yang punya nama resmi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) itu.
Menurut Yusuf, kebijakan sistem tilang seperti ini akan membuat jera para pelanggar lalu lintas.
Baca: Sokong Penerapan e-Tilang, Polda Metro Jaya Siapkan Kamera Super Canggih
Hanya saja, saat ini pihak kepolisian masih akan membuat sistem denda tilang menjadi lebih efisien.
"Kalau sekarang kan masih ada aturan sidang tilang itu 14 hari setelah diterbitkan surat tilang. Kami sedang usulkan ke Makhamah Agung agar sidang tilang ditiadakan, mekanismenya jadi lebih singkat," ujar Yusuf.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.