Bacok Korbannya Saat Beraksi, Begal di Depok Mengaku Dendam
Dua begal yang beraksi di Jalan Layang UI arah Pondok Cina dan Jalan Ridwan Rais, Beji, Kota Depok ditangkap aparat kepolisian.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua begal yang beraksi di Jalan Layang UI arah Pondok Cina dan Jalan Ridwan Rais, Beji, Kota Depok ditangkap aparat kepolisian.
Dalam melakukan aksinya, dua tersangka Alfiansyah (23) dan Rian Konang (23) tak segan membacok korbannya yang sedang mengendarai sepeda motor hingga terjatuh.
Dua bandit jalanan tersebut, beraksi Rabu (13/3/2019) di dua lokasi berbeda.
Baca: Ratusan Mahasiswa UIN Suska Riau Duduki Gedung Rektorat, Ini Tuntutan Mereka
Di lokasi pertama, Alfiansyah membacok seorang pengendara menggunakan celurit hingga terluka di bagian punggungnya.
Di lokasi kedua, ia pun kembali melakukan aksi serupa dan menyebabkan korbannya menderita luka bacok di bagian kiri lehernya.
Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana menjelaskan, motif pelaku membacok korbannya agar terjatuh dan pelaku bisa leluasa mengambil barang berharga milik korban.
Baca: Indra Sjafri Masih Butuh Waktu Untuk Nilai Kualitas Ezra Walian
"Jadi motif pelaku ini ingin menguasai barang korbannya, dengan membacok maka korban terjatuh dan pelaku bisa mengambil barang berharganya," ujar Arya di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (14/3/2019).
Sementara itu, pelaku begal Alfiansyah menuturkan, dirinya nekat menjadi pelaku kejahatan jalanan akibat dirinya pernah menjadi korban kejahatan jalanan juga beberapa waktu lalu.
Baca: Akui Terlibat Kasus Video Mesum Jung Joon Young, Yong Junhyung Undur Diri dari Highlight
"Seminggu yang lalu saya dibegal juga handphone saya hilang, dendam saya, makanya saya cari pelakunya nah dua orang yang saya bacok itu mirip sama begal yang ngambil handphone saya," ujar Alfiansyah berkelit.
Namun, Polisi pun masih mendalami keterangan dari para pelaku dan keduanya pun terancam dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Nekat Lukai Korbannya Saat Beraksi, Begal di Depok Mengaku Dendam Lantaran Pernah Jadi Korban Begal