Polisi Tangkap Ibu Muda yang Bunuh Bayinya di Ciputat
Polres Metro Tangerang Selatan menangkap seorang perempuan berinisial R (17) yang membunuh buah hatinya sendiri yang baru lahir.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Tangerang Selatan menangkap seorang perempuan berinisial R (17) yang membunuh buah hatinya sendiri yang baru lahir.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Ahmad Alexander menyebut kejadian ini terjadi Senin (4/3/2019) lalu.
Diduga kejahatan tersebut, dirinya lakukan karena bayinya merupakan hasil hubungan diluar nikah.
"Ini miris sebenarnya buat kami, apalagi anak tersebut merupakan hasil hubungan tidak sah atau tanpa pernikahan," ujar Alexander saat dikonfirmasi, Rabu (13/3/2019).
Baca: Polisi Kejar Caleg PKS yang Dilaporkan Cabuli Anak Kandungnya Selama 8 Tahun
Jasad bayinya tersebut dibuang ke tempat sampah di Perumahan Urbana Place, Ciputat, Tangerang Selatan.
Berdasarkan hasil autopsi bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki itu dalam kondisi hidup saat dilahirkan ke dunia. Pelaku membekap bayinya hingga meninggal.
"Ditemukan tanda-tanda mati lemas. Ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bayi dengan luka pada bibir bawah sisi kiri dan memar pada kepala belakang, luka ini merupakan ciri seseorang dibekap," ungkap Alexander.
R mengaku malu pada sang majikan karena bayi tersebut tidak diakui oleh ayahnya. Pelaku diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.