Indra Lesmana Terpaksa Mencuri Motor di Bekasi untuk Menyambung Hidup
Dalam melakukan aksinya, Indra Lesmana selalu ditemani oleh rekannya yang kini masih dalam pengejaran Polres Metro Jakarta Pusat.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Joko Supriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indra Lesmana (23) warga Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat, harus berurusan dengan petugas Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat karena aksinya melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Pria pengangguran tersebut mengaku jika aksinya ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan berfoya-foya, terlebih sudah satu tahun belakangan ini dirinya tidak memiliki pekerjaan.
Dalam melakukan aksinya, Indra Lesmana selalu ditemani oleh rekannya yang kini masih dalam pengejaran Polres Metro Jakarta Pusat.
Bahkan untuk menakuti korbannya kerap kali keduanya dibekali dengan senjata api.
"Mereka selalu mobile di sekitar Jakarta hingga Bekasi, kalau ada kendaraan yang terparkir kurang pengawasan pemiliknya langsung mereka ambil," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwadi, Kamis (14/3/2019).
Hasil curiannya, menurut keterangan para pelaku dijual dengan harga Rp. 2 juta rupiah, sebagian dari hasil tersebut digunakan untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan seharinya.
Meski dilengkapi dengan senjata api saat melakukan aksi pencurian, para pelaku mengakui tidak pernah melukai korbannya.
Senjata api yang selalu dibawa pelaku hanya digunakan untuk menakuti korbannya yang mencoba melakukan perlawanan. Sehingga para korban takut dan aksi yang dilakukan dua pelaku ini berjalan mulus.
Baca: Pasca Ambles, Jalan Raya Puspiptek Tangsel Kini Bisa Dilewati
"Biasanya pelaku mengancam korbannya dengan senpi, tapi sampai saat ini belum ada yang meletus (digunakan untuk melukai korban)," ujarnya.
Namun pencuri kendaraan bermotor yang dilakukan tersangka harus berakhir di jeruji besi Polres Metro Jakarta Pusat, ketika Indra Lesmana tertangkap saat berupaya mencuri kendaraan bermotor di Kampung Bakti, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Baca: Turnamen PUBG Mobile Club Open 2019 Dibuka Bulan Ini, Hadiah yang Diperebutkan 2 Juta Dolar AS
"Para pelaku berusaha mengambil motor di wilayah Kampung Bakti. Tapi ternyata aksi mereka diketahui oleh pemilik motor dan security," katanya.
Namun rekan korban terlebih dahulu melarikan diri ketika petugas keamanan dilokasi itu memergoki pelaku, sedangkan Indra Lesmana tak berhasil meloloskan diri setelah diamankan oleh warga setempat dibantu oleh petugas keamanan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, IL dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dan pengrusakan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.