Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah 59 Ribu Anak-anak di Tangerang Pegang Kartu Identitas Anak

"Kami sudah mencetak 59.000 KIA. Pelayanan ini baru kami mulai pada pertengahan tahun 2018," kata Erlan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sudah 59 Ribu Anak-anak di Tangerang Pegang Kartu Identitas Anak
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
KARTU IDENTITAS ANAK - Sejumlah anak memperlihatkan Kartu Identitias Anak (KIA) yang baru diterimanya pada launching KIA dan Akta Kelahiran Braille di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (28/12/2016). KIA wajib bagi anak di bawah 17 tahun dan belum menikah sehingga bisa mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Erlan Rusnarlan mengungkapkan sebanyak 59 ribu anak-anak di Kota Tangerang telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Menurut catatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, jumlah di atas terus bergerak untuk mencapai target sebanyak 500 ribu anak.

Baca: Soal Perekaman E-KTP, TKN: Administratif Tidak Boleh Menghalangi Warga Negara Gunakan Haknya

Menurut Erlan Rusnarlan, hal tersebut mengikuti jumlah anak yang berada di Kota Seribu Industri tersebut.

"Kami sudah mencetak 59.000 KIA. Pelayanan ini baru kami mulai pada pertengahan tahun 2018," kata Erlan, Jumat (15/3/2019).

Namun, lanjutnya, Disdukcapil tidak terlalu mengejar target namun mengedepankan kemudahan pembuatan KIA.

Erlan menjelaskan, pemohon dapat mencetak KIA di kantor kecamatan domisili masing-masing, kantor Disdukcapil, hingga di mal pelayanan publik.

Ia menyarankan, walau masih anak-anak tapi, ada baiknya dibuatkan KIA agar mempermudah segala sistem administrasi dan pemenuhan hak sang buah hati.

Berita Rekomendasi

Contohnya sebagai syarat mendaftar sekolah, mendaftar BPJS, pembuatan dokumen keimigrasian, terpenting mencegah terjadinya perdagangan anak.

"Sebenarnya manfaatnya ada banyak itu paling mutlak adalah sebagai pengakuan hak warga negara," sambung Erlan.

Untuk itu, lanjut Erlan, pihaknya semakin gencar mengimbau pembuatan KIA yang satu diantara usahanya adalah bekerja sama dengan pihak sekolah untuk secara kolektif membuat KIA untuk kedepannya.

Baca: Perekaman Terbatas, Warga Sorong Antre Rekam Data KTP Elektronik

"Walaupun belum menjadi persyaratan untuk sekolah, kami mengimbau dan mengajak untuk segera membuat KIA, karena prosesnya sangat mudah dan tidak ada biaya," ujarnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Permendagri No 2/2016 Tentang Kartu Identitas Anak, bahwa kartu ini terdiri dari dua jenis yakni, untuk anak yang berusia 0 - 5 tahun dan umur 5 sampai 17 tahun.

Penulis : Ega Alfreda

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : 59 Ribu Anak-anak di Tangerang Punya Kartu Identitas Anak, Ini Manfaatnya

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas