Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kamera Tilang Elektronik Bakal Pantau Pelanggar di Jalur Transjakarta

Tahun ini diusahakan ada 91 kamera yang terpasang. Sejauh ini sudah 10 kamera yang diinstalasi dan diusahakan dipasang pada akhir April

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Kamera Tilang Elektronik Bakal Pantau Pelanggar di Jalur Transjakarta
Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA
Ilustrasi penggunaan CCTV untuk mendukung sistem tilang elektronik atau e-Tilang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian saat ini masih melakukan komunikasi dengan pihak TransJakarta dan Jasa Marga terkait rencana pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di jalur Transjakarta dan jalan tol.

Pemasangan ini dilakukan untuk mengurangi jumlah pengendara yang melakukan pelanggaran. Meski begitu, wacana ini masih dalam tahap perencanaan.

"Kita koordinasi (TransJakarta) terhadap penertiban jalur Transjakarta. Di jalan tol gandeng Jasa Marga. Kita akan kolaborasi dengan unsur terkait," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, Senin (18/3/2019).

Baca: Lebih Baik Tak Terlalu Sering Keluarkan Kata Jangan Pada Anak, Apa Dampaknya untuk si Kecil?

Selain itu, pihaknya juga memberi masukan ke pihak TransJakarta agar kiranya palang di jalur busway menggunakan sensor. Sehingga tidak perlu dijaga oleh orang.

Tahun ini diusahakan ada 91 kamera yang terpasang. Sejauh ini sudah 10 kamera yang diinstalasi dan diusahakan dipasang pada akhir April ini.

10 kamera baru yang akan dipasang adalah kamera dengan spesifikasi yang baru.

"Tahapan berikut pembicaraan dengan Pemprov (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta). Mudah-mudahan disetujui 81 kamera di 25 titik," katanya lagi.

Baca: Debat Ketiga Pilpres 2019 Usai Digelar, Ini Jadwal 2 Debat Pilpres Selanjutnya

BERITA TERKAIT

Kamera tersebut dapat merekam pengendara yang kecepatannya berlebih, pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman, serta pengendara yang hilang konsentrasinya karena memainkan telepon genggam.

Nantinya, penindakan tidak hanya dilakukan pada pengendara yang menerobos lampu merah dan melanggar marka jalan saja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas