Kasus Perampokan di Jakarta Pusat: Empat Remaja Jadi Korban
Dari aksinya ini, para pelaku berhasil menggasak dua unit ponsel dan uang tunai senilai Rp 350 ribu dari tangan para korban.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang preman ditangkap polisi karena diduga merampok empat orang remaja di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Sabtu (16/3/2019), sekira 23.00 WIB.
"Jadi korban naik angkot M12 dari Kota hendak menuju Kemayoran, tapi mereka diarahkan oleh para pelaku turun di bawah flyover Letjen Suprapto," kata Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu Rasid, Selasa (19/3/2019).
"Para korban memang dari daerah jadi mungkin belum tahu arah," tambahnya.
Baca: Tercatat 19.401 Calon Jemaah Haji Sudah Melunasi BPIH Pada Hari Pertama Pelunasan
Setelah keempat remaja yang berasal dari Banten tersebut turun, mereka langsung diarahkan oleh ketiga orang preman bernisial NC (24), HRN (20), AR (26) menuju sebuah gang sempit di daerah tersebut.
Baca: Hajrianto Jadi Dubes Lebanon, Rizal Mallarangeng Ditunjuk Jadi Korbid Galsus DPP Golkar
"Para tersangka melakukan aksinya mengambil barang milik orang lain dengan kekerasan untuk mempermudah tindak pidana yang dilakukan," ujarnya di Mapolsek Johar Baru, Jakarta Pusat.
Dijelaskan Rasid, para pelaku melakukan kekerasan dengan melakukan pemukulan terhadap para pelaku.
Dari aksinya ini, para pelaku berhasil menggasak dua unit ponsel dan uang tunai senilai Rp 350 ribu dari tangan para korban.
Setelah mendapat apa yang mereka inginkan, ketiga orang tersangka langsung kabur melarikan diri.
Tak terima ponsel dan uangnya diambil oleh para pelaku, korban pun langsung berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
Mendengar teriakan korban, warga sekitar langsung mengejar pelaku dan menangkap ketiganya.
"Para pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga, beruntung kami sedang melaksanalan patroli tiga pilar di sekitar lokasi tersebut," kata Rasid.
"Sehingga kami bisa langsung amankan ketiganya," tambahnya.
Guna memepertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis : Dionisius Arya Bima Suci
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Lagi Jalan-Jalan di Jakarta, 4 'Jawara' Banten Jadi Korban Perampokan Preman di Johar Baru