Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pembajakan Truk Tangki Pertamina
Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka pembajakan dua mobil tangki milik Pertamina.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menetapkan lima tersangka pembajakan dua mobil tangki milik Pertamina.
Sebelumnya polisi menetapkan dua orang tersangka saja, yakni M dan N.
Sementara tiga pelaku lagi yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka adalah TK, WH, AM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan hingga kini polisi sendiri masih memeriksa lima pelaku yang statusnya masih saksi.
Baca: BPN Soroti Kebijakan Maritim Pemerintahan Jokowi
"Saat ini ada 5 orang (lagi) sedang kita periksa. Jadi nanti kita mengetahui peran dia apa apakah dia ikut melakukan pidana ini. Saat ini (statusnya) belum kita tetapkan. Nanti kalau sudah selesai baru kita ketahui peran dari mereka," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (19/3/2019).
Argo Yuwono menjelaskan, dalam kasus ini dua mobil tangki dibajak dari lokasi berbeda oleh massa Aksi Mobil Tangki.
Mereka membagi-bagi kelompok saat itu.
Satu di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, satu lagi di Jalan Artha Gading, Jakarta Utara.
Baca: KPK Sita Uang dari Ruangan Menag, Fadli Zon: Jika di Luar Negeri Mundur
Mobil hendak mendistribusikan solar ke Tol Merak dan Tol Jagorawi.
Argo mengatakan, tersangka dalam kasus ini kemungkinan masih bisa bertambah, sejauh ini memang masih ada 12 orang lagi yang buron.
"Mereka dikenakan Pasal 365, 368, 170 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," jelas Argo.
Baca: Update Persib Bandung: Bocoran 2 Pemain Baru hingga Srdan Lopicic yang Terancam Dicoret
Sebelumnya diberitakan, beberapa orang dari massa 'Aksi Mobil Tangki' yang diduga membajak dua mobil tangki milik Pertamina sudah diamankan Polres Metro Jakarta Utara.
Diduga jumlah mereka ada 10 orang.