Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bobol ATM, Ramyadjie Priambodo Terancam Lima Tahun Penjara

Tersangka kasus skimming, Ramyadjie Priambodo, terancam hukuman penjara diatas lima tahun atas perbuatannya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Bobol ATM, Ramyadjie Priambodo Terancam Lima Tahun Penjara
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus skimming, Ramyadjie Priambodo, terancam hukuman penjara diatas lima tahun atas perbuatannya.

"Di atas lima tahun ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2019).

Baca: Polisi Harus Usut Jaringan Ramyadjie Terkait Kasus Bobol ATM

Polisi menersangkakan Ramyadjie Priambodo dengan Pasal 362 KUHP dan/atau pasal 30 Jo pasal 46 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau pasal 81 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Ramyadjie Priambodo diduga melakukan tindak pidana pencurian dan atau mengakses sistem milik orang lain dan atau transfer dana dan atau tindak pidana pencucian uang.

Baca: Fifi Lety Didesak BTP Tak Pakai Namanya Lagi untuk Usaha Keluarga, Harry: Namanya Ahok cuma 1 Orang?

Hingga kini, polisi masih menyelidiki kemana saja uang hasil Ramyadjie Priambodo beraksi dipakai.

Sejauh ini, yang ditahu uang itu diapakai Ramyadjie Priambodo untuk membeli bitcoin kemudian Ramyadjie Priambodo pun melakukan transaksi lewat dunia maya.

Berita Rekomendasi

"Kita tunggu gimana (kemana saja aliran dana hasil aksi RP)," kata Argo.

Seperti diketahui, polisi menciduk Ramyadjie Priambodo pada 26 Februari lalu di apartemen yang berada di kawasan Jln Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Dalam aksinya, pria ini hanya beraksi seorang diri. Pelaku sendiri sudah ditahan atas perbuatannya.

Baca: Ramyadjie Priambodo Beli Bitcoin Dari Hasil Kejahatan Membobol ATM

Akibat perbuatannya, bank swasta yang menjadi korbannya mengalami kerugian mencapai Rp300 juta.

Dari tangan pelaku, ada beberapa barang bukti yang disita, seperti satu masker, laptop, ponsel, sampai peralatan skimming.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas