Lima Bulan Buron, Polisi Bekuk Begal Sadis di Kuningan Setelah 5 Bulan Buron
Saat itu, korban bersama rekannya mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Genteng Ijo, Kelurahan Karet Kuningan, Setia Budi.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Reskrim Polsektro Setia Budi menangkap satu dari dua pelaku begal sadis yang dalam setiap aksinya tega melukai korbannya dengan sadis.
Pelaku kawanan begal sadis tersebut ditangkap setelah selama lima bulan buron.
Kapolsektro Setia Budi AKBP Tumpak Simangunsong mengatakan, kedua pelaku kawanan begal sadis, PMN sab KT sebelumnya membegal dan melukai korbannya FD (14) pada September 2018 silam.
Saat itu, korban bersama rekannya mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Genteng Ijo, Kelurahan Karet Kuningan, Setia Budi.
Kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor pula memepet korban dan memintanya minggir.
"Kedua pelaku ini mengaku sebagai polisi dan mengancam akan menembak korban jiwa melawan," ujar AKBP Tumpak saat menggelar konferensi pers, Rabu (20/3/2019).
Baca: Mayoritas Agenda Kampanye Rapat Umum Prabowo-Sandi Belum Dapatkan Izin dari Aparat
Pelaku KT mengambil alih sepeda motor korban. Korban dan rekannya dibonceng di belakang.
Sedangkan pelaku PMN mengikuti di belakang. Di sebuah tempat sepi, korban dan rekannya diturunkan.
Korban yang curiga akhirnya melawan saat sepeda motornya hendak dibawa kabur pelaku.
Baca: Elektabiltasnya yang Rendah, Andi Arief Sebut PSI Penebar Kebencian dan Ketegangan Beragama
Namun, ia tak berdaya setelah pelaku menyabetkan senjata tajam dan melukai bagian kaki korban. Pelaku kemudian membawa sepeda motor korban.
"Pelaku sempat buron selama lima bulan. Akhirnya satu pelaku PMN kita tangkap di rumah neneknya di Kemang, Bogor, sedangkan pelaku lain masih DPO," ujar AKBP Tumpak.