Razia Miras di Depok, Satpol PP Sita 555 Botol Minuman Beralkohol
petugas menyita sebanyak 555 botol minuman berlalkohol, dari pedagang yang terjaring di sejumlah kawasan.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, menggelar razia minuman keras pada Rabu (20/3/2019) sejak pukul 20.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
Hasilnya, petugas menyita sebanyak 555 botol minuman berlalkohol, dari pedagang yang terjaring di sejumlah kawasan.
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany menuturkan, kurang lebihnya ada 25 personel yang diterjunkan pada razia tadi malam.
"Ada sekira 25 personel yang diterjunkan, bersama tim gabungan patroli 24 jam dan tim reaksi cepat tanggap, hasilnya kami menyita 555 botol minuman beralkohol," ujar Lienda pada TribunJakarta.com, Kamis (21/3/2019).
Lanjut Lienda, razia tersebut dilakukan di sejumlah lokasi diantaranya di Jalan Pekapuran, Jalan Raya Bogor-Jakarta depan Terminal Jatijajar.
Baca: PDIP Lihat Survei Litbang Kompas Sebagai Peluang Sekaligus Tantangan
Selanjutnya, razia pun diteruskan di Jalan Kebahagiaan, dan Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Kota Depok.
555 botol minuman beralkohol yang diamankan tersebut, terdiri dari berbagai jenis dan merek seperti diantaranya anggur orang tua, dan masih banyak yang lainnya.
Selanjutnya, barang bukti ratusan botol miras tersebut pun diamankan dan dilakukan pendataan terhadap para pedagangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Razia Pedagang Miras, Satpol PP Sita 555 Botol Minuman Beralkohol