Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Razia Miras di Depok, Satpol PP Sita 555 Botol Minuman Beralkohol

petugas menyita sebanyak 555 botol minuman berlalkohol, dari pedagang yang terjaring di sejumlah kawasan.

Editor: Sanusi
zoom-in Razia Miras di Depok, Satpol PP Sita 555 Botol Minuman Beralkohol
TribunSolo.com/Agil Tri
ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, menggelar razia minuman keras pada Rabu (20/3/2019) sejak pukul 20.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.

Hasilnya, petugas menyita sebanyak 555 botol minuman berlalkohol, dari pedagang yang terjaring di sejumlah kawasan.

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany menuturkan, kurang lebihnya ada 25 personel yang diterjunkan pada razia tadi malam.

"Ada sekira 25 personel yang diterjunkan, bersama tim gabungan patroli 24 jam dan tim reaksi cepat tanggap, hasilnya kami menyita 555 botol minuman beralkohol," ujar Lienda pada TribunJakarta.com, Kamis (21/3/2019).

Lanjut Lienda, razia tersebut dilakukan di sejumlah lokasi diantaranya di Jalan Pekapuran, Jalan Raya Bogor-Jakarta depan Terminal Jatijajar.

Baca: PDIP Lihat Survei Litbang Kompas Sebagai Peluang Sekaligus Tantangan

Selanjutnya, razia pun diteruskan di Jalan Kebahagiaan, dan Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Kota Depok.

Berita Rekomendasi

555 botol minuman beralkohol yang diamankan tersebut, terdiri dari berbagai jenis dan merek seperti diantaranya anggur orang tua, dan masih banyak yang lainnya.

Selanjutnya, barang bukti ratusan botol miras tersebut pun diamankan dan dilakukan pendataan terhadap para pedagangnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Razia Pedagang Miras, Satpol PP Sita 555 Botol Minuman Beralkohol

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas