Material Mirip Lapisan KTP-el yang Ditemukan di Cimanggis Bukan Bersumber dari Dinas Dukcapil
Material mirip lapisan KTP-el yang ditemukan di daerah Cimanggis, Depok bukan bersumber dari titik pelayanan Dinas Dukcapil.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, material mirip lapisan KTP-el yang ditemukan di daerah Cimanggis, Depok bukan bersumber dari titik pelayanan Dinas Dukcapil.
Alasannya, dalam sejarah penerbitan KTP di tanah air, khususnya sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk, tidak pernah mengenal blanko (lembaran) seperti yang ditemukan di Cimanggis, Depok, Senin (18/3/2019).
"Blanko KTP-el yang digunakan dalam pelayanan di Dinas Dukcapil selalu dalam bentuk kepingan yang sudah dipreperso sebagaimana KTP-el yang ada di dompet kita masing-masing," jelas Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Sabtu (23/3/2019).
Hal ini, kata Zudan Arif Fakrulloh, sejalan dengan hasil penelusuran Direktur Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Akhmad Sudirman Tavipiyono saat mendatangi Polres Depok.
Kepada Zudan Arif Fakrulloh, Akhmad memastikan bahwa yang ditemukan bukan blanko KTP-el.
Saat ini, bahan pembuatan KTP-el yang sudah reject itu diamankan di Polres Depok untuk selanjutnya dimusnahkan.
Baca: Jokowi: 4,5 Tahun Difitnah Saya Diam, Kali Ini Saya Akan Lawan
"Terdapat banyak titik pembeda. Tidak cukup dengan kasat mata menentukan asli atau tidak. Namun yang pasti bukan properti atau sarana pelayanan administrasi kependudukan di Indonesia," lanjut Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan Arif Fakrulloh berharap, masyarakat lebih bijak menyikapi isu-isu yang bisa memancing keresahan.
Cara terbaik menurutnya adalah menelusuri kebenarannya melalui lembaga resmi yang punya tanggung jawab akan hal itu.
"Ya seperti halnya KTP-el, informasi dan klarifikasi resmi pastilah dari Kemendagri atau pihak kepolisian terkait," kata Zudan Arif Fakrulloh.
V juga mengaku sudah melaporkan hal ini kepada Mendagri Tjahjo Kumolo.
Mendagri selanjutnya memberikan arahan untuk dilakukan tindakan cepat sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, terutama tindakan pengamanan.
"Sekali lagi kami pastikan ini bukan blanko KTP-el, tetapi bahan pembuatan KTP-el yang sudah reject atau rusak," kata Zudan Arif Fakrulloh.