Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Dia 13 Panduan Naik MRT Jakarta, Simak Yuk!

Ketika berada di tangga atau eskalator, penumpang diwajibkan berdiri di sebelah kiri. Eskalator dan tangga bagian kanan untuk orang yang berjalan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ini Dia 13 Panduan Naik MRT Jakarta, Simak Yuk!
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga mengantri untuk menaiki kereta MRT di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Minggu (24/3/2019). Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta Fase 1 dengan rute Bundaran HI - Lebak Bulus resmi beroperasi sejak diresmikan oleh Presiden Jokowi Minggu (24/3/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MRT Jakarta resmi beroperasi. Moda angkutan massal ini menjanjikan ketepatamn waktu tempuh dan bebas macet.

Sebelum Anda naik MRT Jakarta, ada baiknya menyimak 13 panduan ketentuan naik MRT Jakarta berdasar keterangan resmi yang diterbitkan oleh manajemen PT MRT Jakarta demi memberikan kenyamanan bersama diantara sesama penumpang.

Apa saja? Berikut ini rinciannya:

1. Anda tidak boleh bermain atau berlarian di stasiun dan di dalam kereta MRT.

2. Ketika berada di tangga atau eskalator, penumpang diwajibkan berdiri di sebelah kiri. Eskalator dan tangga bagian kanan untuk orang yang berjalan terus atau terburu-buru.

3. Berhati-hatilah selama berada di eskalator agar rok atau sandal jepit tidak tersangkut. Penumpang diminta agar berpegangan pada rail selama naik dan turun dengan menggunakan eskalator dan dilarang bersandar.

4. Bila sudah keluar dari pintu masuk atau keluar (tap in dan tap out) segeralah bergerak agar tidak menghalangi perjalanan orang lain. Begitu pun ketika sudah tiba di ujung eskalator, segeralah bergerak.

Berita Rekomendasi

5. Berikan bantuan atau prioritaskan penumpang yang membutuhkan, yakni ibu hamil, anak-anak, disabilitas, dan lansia baik di stasiun dan di dalam kereta.

Baca: Sentil Nama Nyonya Meneer, Andi Arief Sindir Pidato Jokowi di Jogja

6. Dalam keadaan darurat tekanlah tombol darurat yang tersedia. Tombol darurat dilarang digunakan saat keadaan sedang normal. Penyalahgunaan tombol darurat adalah pelanggaran hukum dan akan diancam hukum pidana.

7. Di setiap stasiun MRT tersedia lift. Penggunaan lift diprioritaskan bagi penumpang disabilitas, ibu hamil, lansia, orang tua membawa balita atau kereta bayi, dan pembawa barang besar.

Baca: Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Pidana Oleh Perusahaan Fintech Pinjaman Online

8. Dahulukan orang yang keluar dari lift. Jangan menggunakan lift lebih dari kapasitas. Saat terjadi kebakaran, hindari gunakan lift dan gunakan tangga darurat.

9. Seluruh stasiun MRT menggunakan metal detector. Saat dilakukan pengecekan, penumpang diminta untuk kooperatif dan memberikan prioritas kepada yang membutuhkan.

10. Tap kartu jelajah di gerbang yang tersedia sesuai arah panah.

Baca: Liburan Bareng di Jepang, Ucapan Ariel Noah saat Suruh Allea Ambil Segelas Kopi Jadi Perbincangan

11. Saat lampu menyala hijau berjalanlah masuk atau keluar.

12. Bagi pengguna kursi roda disediakan gerbang lebar.

13. Jangan berdiri di pintu penumpang atau passenger gate karena menghalangi orang lain.

Laporan: Ryana Aryadita Umasugi

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Mau Naik MRT? Pahami Dulu Aturan dan Larangan Berikut Ini...

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas