Kemenhub Ungkap Alasan Berlakukan Tarif Baru Ojek Online Per 1 Mei 2019
"Penetapan berlaku mulai 1 Mei 2019. Karena mempertimbangkan masyarakat akan menyesuaikan tarif terlebih dahulu," kata Budi Setiyadi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif ojek online yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan akan mulai berlaku 1 Mei 2019.
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi ingin masyarakat menghitung tarif yang ditetapkan terlebih dahulu.
Baca: Soal Aturan Tarif Ojek Online, Grab Masih Tunggu Salinan Resmi dari Kemenhub
"Penetapan berlaku mulai 1 Mei 2019. Karena mempertimbangkan masyarakat akan menyesuaikan tarif terlebih dahulu. Biar masyarakat menghitung pengeluaran mereka sendiri," tutur Budi Setiyadi di Kementerian Perhubungan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Tidak hanya penyesuaian tarif yang dilakukan masyarakat, Ditjen Perhubungan Darat juga memerlukan waktu tersebut untuk melakukan sosialisasi ke daerah mengenai peraturan yang ditetapkan.
Baca: Kemenhub Serahkan Rp 100 Juta untuk Korban Gempa Palu dan Donggala
Hal ini juga memberi waktu kepada aplikator atau penyedia layanan untuk menyesuaikan tarif ke aplikasi mereka.
"Kedua dari aplikator, mereka akan menyesuaikan algoritmanya lagi agar di aplikasi mereka sesuai," terang Budi.
Penulis : Lita Febriani
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Alasan Kemenhub Berlakukan Tarif Ojek Online Per 1 Mei 2019