Anies Baswedan: Tarif MRT Mulai Diberlakukan 1 April 2019
"Jadi kalau ditanya berapa tarif MRT, lah Anda mau naik dari mana, tujuannya ke mana, dari situ keluar tarifnya," ungkap Gubernur Anies.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif moda raya terpadu (MRT) yang telah disepakati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta bakal berlaku saat MRT beroperasi komersial, yakni 1 April 2019.
"Insya Allah (berlaku per 1 April)," kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/5). Anies mengatakan, perhitungan tarif yang diterapkan untuk MRT berbeda dengan transjakarta yang satu tarif. Adapun tarif MRT bervariasi dari Rp 3.000 hingga Rp 14.000.
"Jadi kalau ditanya berapa tarif MRT, lah Anda mau naik dari mana, tujuannya ke mana, dari situ keluar tarifnya," ujar Anies.
Direktur PT MRT Jakarta William Sabandar mengatakan, nantinya moda raya terpadu (MRT) bakal melayani pembayaran dengan uang elektronik yang dikeluarkan bank. Setidaknya, ada lima bank yang sudah bekerja sama dengan MRT.
Baca: Lima Negara Destinasi Wisata Favaorit Ini Menawarkan Harga Tiket Penerbangan di Bawah Rp 5 Jutaan
"Ada lima bank yang sudah bekerja sama, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BCA plus Bank DKI," kata William di Bundaran HI, Senin (25/3/2019).
Kartu bank ini baru bisa digunakan saat MRT beroperasi komersil pada 1 April 2019 nanti. Saat ini, MRT masih pada fase operasi tidak berbayar.
Laporan: Nibras Nada Nailufar
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Tarif MRT Rp 3.000-Rp 14.000 Berlaku 1 April 2019