Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Sebut Hercules Datangi Lahan PT Nila Alam Atas Perintah Sopian Sitepu

Penasihat Hukum Hercules Rosario Marshal, Anshori Toyib, menyebut kliennya mendatangi lahan milik PT Nila Alam atas instruksi dari Sopian Sitepu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Sebut Hercules Datangi Lahan PT Nila Alam Atas Perintah Sopian Sitepu
Tribunnews/JEPRIMA
Hercules Rosario Marshal saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/03/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hercules Rosario Marshal delapan bulan penjara, atas kasus pendudukan lahan. Hakim menilai, Hercules terbukti melakukan tindak pidana tersebut. (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Hercules Rosario Marshal, Anshori Toyib, menyebut kliennya mendatangi lahan milik PT Nila Alam atas instruksi dari Sopian Sitepu.

Sopian Sitepu merupakan penasihat hukum.

Dia memerintahkan Hercules untuk menguasai lahan itu.

Ini mengacu pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 90/ PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.

"(Hercules,-red) datang ke sana hanya melihat pemasangan plang, perintah dari Sopian Sitepu," kata Anshori, ditemui setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).

Baca: Sekjen Kementerian Agama Beberkan Alur Seleksi Pimpinan Tinggi Kepada Penyidik KPK

Menurut dia, PK Nomor: 90/ PK/Pdt/2003 itu tidak mempunyai satu keputusan ekseptorial.

Berita Rekomendasi

Seharusnya, kata dia, putusan itu memberikan penjelasan bahwa tidak boleh masuk lahan itu secara sembarangan.

Mengacu pada PK Nomor: 90/ PK/Pdt/2003 itu, Hercules bersama dengan anak buahnya mendatangi lahan di Jalan Daan Mogot KM 18, RT/RW 018/11, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (8/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.

Selama berada di lokasi, dia menegaskan, Hercules tidak melakukan perusakan dan tindak kekerasan terhadap karyawan PT Nila Alam.

Baca: Bea Cukai Kalbagbar Tiga Kontainer Berisikan 260 Ball Pakaian Bekas

"Tidak melakukan kekerasan, perusakan properti. Masuk ke sana berdasarkan putusan PK Nomor 90. Cuma nggak bilang, boleh masuk sebagai bukti kepemilikan, dan kita tanam plang," kata dia.

Padahal, terhadap tanah tersebut terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 078/Pdt/2008/PN.Jkt/Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt/2008 tanggal 27 Februari 2009, atas dasar putusan tersebut saksi Indra Tjahja Zainal mendapatkan sertifikat HGB No.3982/Kalideres dan Sertifikat HGB No.8456/Kalideres yang semuanya atas nama PT. Nila Alam.

Anshori mengklaim, Sopian Sitepu telah memberikan perintah yang sesat.

Baca: Prakiraan Cuaca di DKI Jakarta Besok Kamis (28/3/2019), Siang dan Sore Hari Akan Diguyur Hujan

Sehingga, pihak ahli waris dan Hercules beserta anak buahnya mengikuti instruksi tersebut.

"Sopian Sitepu telah memberikan penjelasan yang sesat kepada ahli waris dan anak-anak yang lainnya. Dia memberikan penjelasan sesat bahwa tanah itu bisa dikuasai dan membuktikan kepemilikan kita pasang plang, kita kuasai," kata dia.

Namun, sampai saat ini, kata dia, Sopian Sitepu tidak diproses hukum.

Bahkan, tidak ada yang mengetahui di mana tempat tinggal dari pria yang disebut-sebut bekerja sebagai pengacara tersebut.

"Sopian sitepu tidak dijadikan tersangka oleh polisi. Ada apa ini? Itu pertanyaan kami sebagai penasihat hukum," kata dia.

Atas dasar itu, dia berencana melaporkan Sopian kepada aparat kepolisian.

"Pak Sopian Sitepu akan kami laporkan ke Mabes Polri sesegera mungkin," tegasnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis selama 8 bulan pidana penjara kepada terdakwa Hercules Rosario Marshal.

Hercules dijerat Pasal 167 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ini sesuai dengan dakwaan ketiga yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menilai perbuatan Hercules juga terancam pidana dengan melanggar Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hercules Rozario Marshal melakukan upaya menguasai lahan milik PT NIla Alam.

Upaya penguasaan lahan itu disinyalir dilakukan di di Jalan Daan Mogot KM 18, RT/RW 018/11, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (8/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas