Polisi Beri Sinyal, Tersangka Pembajak Truk Tangki BBM Pertamina Akan Bertambah
Menurut polisi, dari 10 tersangka yang ditahan, salah satunya adalah otak pembajakan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi sedang mendalami kasus pembajakan dua mobil tangki BBM Pertamina yang dirampas paksa oleh sekelompok orang dan dibawa berunjuk rasa di depan Istana Negara, Senin (18/3/2019) lalu.
Meski polisi sudah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini, penyidikan masih dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.
Karenanya, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah.
"Untuk kemungkinan tersangka baru, masih dalam proses penyidikan," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (27/3/2019).
Ia mengatakan, polisi sudah menetapkan 10 tersangka dan dilakukan penahanan. Sementara, 7 orang lainnya yang diduga terlibat dalam pembajakan mobil tangki Pertamina ini masih dalam pencarian petugas.
"Jadi totalnya tersangka kasus pembajakan mobil tangki ini 10 orang dan semuanya kita tahan," kata Argo.
Ia mengatakan semua tersangka adalah eks karyawan PT Pertamina Patra Niaga yang tergabung dalam Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki Pertamina. "Sementara untuk 7 orang lainnya yang diduga juga terlibat masih kita cari," kata Argo.
Argo menjelaskan dua mobil tangki Pertamina berisi BBM penuh, dirampas dan dibajak sekelompok orang dari serikat pekerja tersebut Senin (18/3/2019) lalu.
Baca: Lima Negara Destinasi Wisata Favaorit Ini Menawarkan Harga Tiket Penerbangan di Bawah Rp 5 Jutaan
Kedua mobil tangki dirampas paksa saat melintas di Jalan Yos Sudarso, di wilayah Kepala Gading dan wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kelompok yang merampas dan membajak dua mobil tangki itu diketahui bagian mass Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki Patra Niaga.
Mereka hendak melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara, Senin (18/3/2019) menuntut Pertamina mempekerjakan mereka kembali setelah diberhentikan tanpa status yang jelas sejak 2 tahun lalu.
Baca: Faisal Basri Ingatkan Risiko Besarnya Pembiayaan Anggaran dari Penerbitan Surat Utang
Karenanya mereka berencana membawa dua mobil tangki yang mereka bajak itu untuk berunjuk rasa, agar menjadi perhatian sehingga tuntutan mereka dikabulkan. Apalagi sebagian pekerja mengaku sudah bekerja sebagai awak mobil tangki selama 20 tahun lebih.
Argo memastikan unjuk rasa yang mereka lakukan saat itu, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya ke polisi.
"Pertama, mereka tidak melakukan pemberitahuan ke pihak kepolisian atas rencana unjuk rasa itu. Kedua, mereka membawa dua mobil truk tangki Pertamina dalam unjuk rasa, dimana sebelumnya dua mobil itu dirampas dan dibajak oleh mereka" kata Argo.
Menurut Argo dua mobil tangki yang dibawa para eks pekerja Patra Niaga itu diketahui mengalami kerusakan karena dirampas dan dibawa berunjuk rasa.
"Mobil tangki mengalami kerusakan di bagian tertentu seperti lampu dan lainnya. Serta di alat bagian untuk penyaluran BBM di tangki," katanya.
Para pelaku dijerat juga dengan pasal pengerusakan barang. Dari 10 tersangka yang ditahan, salah satunya adalah otak pembajakan yakni Ketua Serikat Pekerja Awal Mobil Tangki Patra Niaga yakni NAS.
"Yang berinisial N atau NAS adalah Ketua Serikat Pekerja eks karyawan Patra Niaga. Dia yang mengkordinir dan mensetting perampasan mobil tangki itu. Jadi dia otaknya," kata Argo.
Menurut Argo motif mereka membawa mobil tangki dalam unjuk rasa di depan Istana Negara, Senin pagi agar mendapat perhatian lebih, sehingga tuntutan mereka dipenuhi.
"Mereka ini adalah eks karyawan atau sopir mobil tangki dibawah PT Pertamina Patra Niaga. Motifnya merampas mobil tangki dan dibawa dalam untuk unjuk rasa agar lebih diperhatikan sehingga tuntutan mereka dipekerjakan kembali di perusahaan tersebut, dipenuhi" kata Argo.
Ia menjelaskan kedua mobil tangki yang dirampas sebelumnya baru saja mengisi BBM di Depo Pertamina Plumpang.
"Satu mobil tangki dibajak dan dirampas di depan Mal Artha Gading di Jalan Yos Sudarso. Mobil hendak mendistribusikan BBM ke Tol Merak, Tangerang. Sementara satu mobil tangki lain dirampas di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok. Mobil hendak mendistrubusikan BBM ke Ciawi, Bogor," kata Argo.
Ia menjelaskan, truk pengangkut BBM sangat vital untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat. Karenanya, pembajakan mobil tangki yang menghambat pendistribusian BBM merupakan kejahatan serius.
"Jadi kegiatan pendistribusian BBM ini sudah diatur dalam jadwal tertentu. Seandainya kegiatan distribusi mengalami hambatan atau gangguan, maka daerah yang dituju itu akan terganggu dan ganguan akan berdampak luas dalam kegiatan ekonomi, transportasi bahkan politik," kata Argo Yuwono.
"Polisi berhasil mengambil alih dua mobil tangki itu Senin kemarin, sehingga distribusi BBM ke daerah yang dituju bisa segera dilakukan, meskipun ada keterlambatan," lanjut Argo.
Atas perbuatannya kata Argo para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 368, Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang perampasan atau pemerasan atau pengerusakan dan atau perbuatan tidak menyenangkan. "Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Argo.