Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bekuk Seorang Koki yang Bawa Kabur Emas dan Mobil Majikan

Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Sukadi mengatakan pelaku ditangkap polisi saat sedang kabur di Tol Bekasi, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Bekuk Seorang Koki yang Bawa Kabur Emas dan Mobil Majikan
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menciduk seorang pria yang berprofesi sebagai koki bernama M Zaki karena melakukan penipuan dan pencurian di restoran milik majikannya di Jalan Deplu Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Sukadi mengatakan pelaku ditangkap polisi saat sedang kabur di Tol Bekasi, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam pelariannya, pelaku membawa emas milik korban, mobil, dan kompor milik restoran korban.

"Modus pelaku ini melamar kerja sebagai koki di restoran milik korban, baru beberapa hari bekerja, dia lalu menipu korban," ujar Sukadi saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2019).

Penipuan tersebut berawal saat pelaku meyakinkan korban untuk melakukan sejumlah ritual agar dagangannya laku atau penglaris.

Baca: Pria Ini Merampok Buat Modal Pulang ke Jawa Bertemu Anak dan Istri

Salah satu syarat yang diajukan pelaku dalam ritual itu adalah korban harus menyerahkan emas seberat 1,7 gram.

"Korban yang percaya menyerahkan emas seberat 1,7 gram pada pelaku. Lalu, tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengambil kunci mobil suzuki Grand Vitara BG-1153-Z warna silver dan kompor panggangan yang ada di restoran lalu kabur," tutur Sukadi.

Berita Rekomendasi

Setelah tersadar menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan berbekal ciri-ciri pelaku dari korban, polisi berhasil menciduk pelaku.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, pasal 363 KUHP jo 378 KUHP jo 372 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas