Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ringkus Penipu Berkedok Pemberian Kupon Berhadiah

Pelaku berinisial SAP mengelabui para korbannya dengan memberikan kupon undian berhadiah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Ringkus Penipu Berkedok Pemberian Kupon Berhadiah
IST
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Kota Tangerang Selatan menangkap komplotan penipuan terorganisir dari UD Surya Agung Perkasa (SAP), dengan modus kupon undian berhadiah.

Pelaku berinisial SAP mengelabui para korbannya dengan memberikan kupon undian berhadiah. Namun, pelaku meminta korban menyetorkan uang senilai Rp 14 juta dan menandatangani sejumlah persyaratan.

Kasat Reskrim Polres Kota Tangsel, AKP Alexander Yurikho mengatakan, enam pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda dalam aksinya.

"Kami amankan 6 orang pelaku, Sri Sudarti (pemilik usaha), Genta Kurniawan, Renold Firnando, Eli Susanti (supervisor) Marjoni dan Sofyan (marketing), Masing-masing memiliki peran berbeda yang bertugas sebabagai marketing, supervisor dan pemilik usaha," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander saat dikonfirmasi, Jumat (29/3/2019).

Baca: Klarifikasi Ibu yang Viral Tendang Anak dari Dalam Mobil sampai Tersungkur: Saya Menyesal dan Khilaf

Pengungkapan kasus ini bermula saat pelaku Sofyan yang bertindak sebagai pencari calon korban (marketing), menawarkan kupon voucher kepada korban yang ditemui setelah keluar berbelanja di minimarket di wilayah Tangerang Selatan.

"Kupon voucher itu setelah dibuka ternyata terdapat tulisan voucher makan dan gambar undian berhadiah, mulai dari TV, lemari es, sepeda motor hingga mobil. Oleh pelaku marketing, korban kemudian diminta untuk datang ke kantor Surya Agung Perdana (SAP) di Ruko Golden Boulevard, BSD, untuk proses selanjutnya," ungkap Alexander.

Baca: Remaja 15 Tahun Terdakwa Kasus Inses Divonis 9 Tahun Penjara

Korban yang percaya kemudian mendatangi kantor SAP dengan bertemu, pelaku supervisor untuk mengambil voucer makan dan kupon undian.

BERITA REKOMENDASI

Di dalam voucher tersebut berisi hologram. Lalu korban diarahkan jika ingin menggosok hologram tersebut harus mengikuti persyaratan dan ketentuan antara lain persyaratan harus membayarkan uang sebesar Rp 13.999.000.

Korban akhirnya terperdaya lanjut, Merek diyakinkan akan diberikan uang pengganti sebesar Rp 20 juta apabila kuponnya kosong.

Sehingga, korban tertarik dan mau membayar serta menandatangani surat pernyataan yang disodorkan sang supervisor.

"Setelah dipenuhi semua persyaratan itu, korban diperbolehkan untuk menggosok hologram tersebut, setelah hologram tersebut dibuka ternyata korban mendapatkan Air Purifier, Dimana atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan karena harga Air Purfire tersebut tidak sebanding dengan uang yang dibayarkan sebesar Rp 14 juta," jelas Alex.

Sehingga korban melaporkan kejadian yang dia alami kepada pihak Kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca: Membandingkan Elektabilitas Jokowi-Maruf Vs Prabowo-Sandi Versi 6 Lembaga Survei, Siapa yang Unggul?

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 14 juta, 1 kotak undian, 7 bandel dokumen pemenang undian, 565 lembar kupon undian dan 385 kupon SAP yang akan diserahkan marketing kepada calon korban, 38 koran Warta Kota terbitan tanggal 10 Agustus 2018, dan beberapa barang hadiah yang akan diberikan kepada korbannya.

Keenam pelaku, atas perbuatannya disangkakan pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara 5 Tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas