Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catat, Mengendarai Motor Sambil Merokok Bisa Dipenjara Hingga 3 Bulan

dalam aturan itu memuat pasal yang mengatur bahwa pengemudi sapeda motor dilarang merokok sambil berkendara

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Catat, Mengendarai Motor Sambil Merokok Bisa Dipenjara Hingga 3 Bulan
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan pihaknya telah melaksanakan kebijakan Kementerian Perhubungan, mengenai larangan merokok saat berkendaraan di atas kendaraan roda dua.

Aturan tersebut dituangkan dalam Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019. Aturan itu resmi digulirkan sejak 11 Maret 2019 lalu.

"Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar kami langsung melakukan penindakan," ujar Nasir saat dihubungi, Sabtu (31/3/2019).

Dirinya menjelaskan Permen nomor 12 tahun 2019 itu mengatur tentang pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Jadi, dalam aturan itu memuat pasal yang mengatur bahwa pengemudi sapeda motor dilarang merokok sambil berkendara, karena akan mengganggu keselamatan di jalan raya.

Baca: Rapper Nipsey Hussle Tewas usai Ditembak Berkali-kali, Cuitan Terakhirnya Singgung soal Musuh

Sehingga pengendara yang melanggar akan terkena pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda sebanyak Rp 750 ribu.

Nasir menegaskan, pengendara yang yang terbukti melanggar merokok sambil mengemudi sepeda motor akan disanksi memilih denda sebesar Rp 750 ribu atau terpaksa mendekam di sel tahanan.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, meningkatkan konsentrasi pengemudi diatur dalam pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

"Merokok sambil mengendarai sepeda motor ini dapat mengurangi konsentrasi. Jika, konsentrasi berkurang akan berakibat fatal. Mengancam keselamatan pengemudi dan orang lain," pungkas Nasir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas