Pergub PPRSM Diterbitkan Menyelesaikan Permasalahan yang Kerap Terjadi dalam PPPSRS kata Meli Budi
Meli Budiastuti mengatakan Pergub Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik (PPRSM) ini diterbitkan untuk menyelesaikan permasalahan yang kerap terjadi
Penulis: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang (P3M) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti mengatakan Pergub Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik (PPRSM) ini diterbitkan untuk menyelesaikan permasalahan yang kerap terjadi dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Salah satunya terkait hak suara dalam pemilihan pengurus dan pengawas PPPSRS.
“Pelaku pembangunan masih sebagai pemilik unit satuan rumah susun (sarusun) karena belum terjual seluruhnya, sehingga bila dihitung berdasarkan NPP maka akan mendominasi dalam pemilihan pengurus,” ungkap Meli Budiastuti saat menjadi narasumber di seminar bertajuk diskusi panel di Building No 7, Jl. Buncit Raya No. 7, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).
Pasca diterbitkannya Pergub PPRSM ini, PPPSRS melakukan penyesuaian AD/ART, struktur organisasi, dan tata tertib penghunian.
“Jadi ini adalah hal utama yang harus dilakukan oleh PPPSRS yang sudah berbadan hukum. Ada 195 PPPSRS yang sudah disahkan oleh Gubernur, dan ini yang menjadi target utama daripada Pergub ini, dengan diberi batas waktu sampai 3 bulan,” ungkap Meli.
Seminar ini juga menghadirkan Dr. Abdul Salam, S.H., M.H. selaku Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Firdhonal, S.H., S.Pn., M.Kn selaku Notaris dan PPAT.
Selaku akademisi, Abdul Salam menyoroti ketentuan Pergub PPRSM yang mengatur pembatasan pemberian kuasa oleh pemilik rusun. Pemilik rusun perorangan hanya diperbolehkan untuk memberikan kuasa kepada keluarga terdekat jika berhalangan hadir, sedangkan dalam Hukum Perdata tidak ada limitasi dalam hal pemberian kuasa.
“Kalau berdasarkan aturan KUHPerdata tentu kuasa boleh kepada siapa saja,” ujar Abdul Salam.
Sementara dari sudut pandang Notaris, Firdhonal mengungkapkan sumber persoalan yang bisa menjadi konflik adalah belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam UU Rusun yang sudah terbit sejak tahun 2011.
“Sudah delapan tahun menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah namun hingga saat ini belum juga terbit,” ujar Firdhonal.
Firdhonal juga menuturkan pengalamannya dalam membuat Akta maupun Berita Acara Rapat PPPSRS ini sangat rawan konflik karena belum adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan lanjutan UU Rusun.
“Solusi dari potensi permasalahan PPPSRS, dengan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sesuai yang daiamanatkan undang-undang,” pungkas Firdhonal.
Mualim selaku moderator diskusi, menyimpulkan pendapat dari para praktisi hukum bahwa Pergub PPRSM ini mengandung kontroversi dan berpotensi menimbulkan banyak gugatan.
“Untuk itu sebaiknya Pemprov DKI mengkaji ulang ketentuan Pergub PPRSM yang menjadi kontroversi dan menimbulkan ketidakpastian atau paling tidak ditunda pelaksanaannya,” ujar Mualim.
PT Sukses Indah Prima selaku penyelenggara acara merupakan perusahaan penyedia jasa MICE (Meeting, Incentive, Conference, Exhibition) yang memberikan kemudahan bagi kliennya dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan wisata konvensi. Perusahaan ini menjadi salah satu solusi bisnis berbagai instansi dalam mengadakan pertemuan hingga pameran.