Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sudah Tilang 652 Pengendara Motor yang Merokok

Tindakan ini dilakukan oleh polisi sesuai dengan aturan Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019. Aturan itu resmi digulirkan sejak 11 Maret 2019 lalu.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Sudah Tilang 652 Pengendara Motor yang Merokok
fosterwebmarketing.com
Mengemudi sambil merokok kini resmi dilarang dengan ancaman denda Rp750.000. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menindak beberapa pengendara motor yang merokok sambil berkendara.

Tindakan ini dilakukan oleh polisi sesuai dengan aturan Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019. Aturan itu resmi digulirkan sejak 11 Maret 2019 lalu.

“Pelanggar sudah mencapai 652 kasus. Mereka ditilang karena dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir saat dihubungi, Senin (1/4/2019).

Penindakan ini dilakukan dengan dikenakan pelanggaran pasal 283. Pada pasal tersebut belum dikata secara spesifik untuk pengendara yang merokok.

Baca: Usung Caleg Milenial dan Perluas Basis, Strategi Golkar Lakukan Regenerasi dan Kaderisasi

"Untuk pasal 283 sudah banyak pelanggaran terjadi. Akan tetapi, spesifik pelanggaran pasal 283 untuk pelanggar merokok belum kami identifikasi secara khusus. Tapi sudah ada yang terjaring," jelas Nasir.

Seperti diketahui, polisi telah menjalankan kebijakan Kementerian Perhubungan mengenai larangan merokok saat berkendaraan di atas kendaraan roda dua.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas