Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menurut Polisi, Ratna Sarumpaet Tidur Pakai Kasur di Tahanan

"Enggak ada ventilasi, karena nanti kalau dimasukkin lilin sama orang lain gimana?," jelas Argo.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menurut Polisi, Ratna Sarumpaet Tidur Pakai Kasur di Tahanan
KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARI
Ratna Sarumpaet Memberi keterangan ke Media sebelum kembali ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Selasa (26/3/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet ditahan di sel yang layak.

"Ruang sel Ratna sudah layak ya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, (3/4/2019).

Ratna Sarumpaet sebelumnya menyebutkan bahwa ruang tahanannya tidak layak. Dirinya menyebut ruang tahanannya tidak memiliki ventilasi.

"Enggak ada ventilasi, karena nanti kalau dimasukkin lilin sama orang lain gimana?," jelas Argo.

Baca: Argo: Ratna Sarumpaet Terancam Penjara 15 Tahun

Meski begitu, Argo memastikan pihaknya membuat sel tahanan sudah sesuai prosedur. Selanjutnya, Argo menyebut Ratna diberikan fasilitas khusus dalam tahanan agar nyaman dan betah.

"Bu Ratna kita kasih lima orang dalam tahanan jadi sudah longgar. Seharusnya dia ber-14. Ruang sel lainnya ada 14 dan 13 orang. Lalu, kipas anginnya ada tiga, lampu terang. Bu Ratna Sarumpaet bisa beraktivitas, bisa membaca dalam sel," jelas Argo Yuwono.

"Kalau enggak suka jangan masuk penjara," tegas Argo.

Berita Rekomendasi

Argo juga memastikan seluruh tahanan tidak tidur di ubin.

Setiap tahanan tidur dengan alas.

"Bukan tidur di lantai tidak. Ada kayu tinggi, lalu dilapisi tikar dan dikasih kasur," pungkas Argo Yuwono.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas